Kataku untukmu !!!

Jangan pernah letih mengarungi samudera yang begitu luas..
Jangan takut akan badai dan ombak yang menerjang kehidupan..
Jangan lalaikan segalanya yang mudah terabaikan..
Jangan pernah takut untuk bermimpi dalam langit-Nya..

Karena kita tak akan tahu apa yang ada dalam dasarnya samudera..
Karena kita tak akan tahu bahwa terpaan badai dan deburan ombak mampu menyulam keadaan menjadi indah..
Karena kita tak akan tahu berapa lama waktu yang tersisa dalam nyatanya hidup..
Karena kita tak akan tahu banyak sinar dalam malamnya langit dan memberi songkohan yang tajam untuk tiap asa yang tertancap..

Ketahuilah,
Bahwa Sang Pencipta tak akan pernah sia-sia menciptakan langit yang berlapis dan tata surya yang mendampingi..
Bahwa sesungguhnya, hidup ini penuh dengan liku yang mengharu birukan degupan jantung dalam sanubari..
Bahwa tiap untaian keabadian di akhirat akan mampu kita tembus dengan untaian yang kita tulis di dunia..

So, Bersyukurlah dan Bertaqwalah !!!
Murnikan segala ibadah kita hanya untuk mengharapkan ridho-Nya !!!
Semangat dan tetap Istiqomah, duhai pemuda-pemudi ISLAM !!!
Tampilkan postingan dengan label ekonomi koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi koperasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 November 2010

Gerakan Mendisiplinkan Masyarakat Aktif Berkoperasi

Kata KOPERASI pastinya sudah tidak asing lagi buat kalangan masyarkat kita. Mulai dari anak-anak kalangan SD sampai tingkat PERGURUAN TINGGI, Ibu-ibu, Bapak-bapak, bahkan sampai kakek dan nenek pun tahu apa itu koperasi. Nah, yang menjadi pertanyaanya adalah apakah mereka yang tahu koperasi secara umum sudah tergabung dalam anggota koperasi ??? Jawabannya bisa YA atau TIDAK !!!

Koperasi merupakan salah satu badan usaha dimana azas yang digunakan berdasarkan "kekeluargaan". Badan Usaha yang dulunya sangat di yakini oleh Bapak pendirinya yaitu Bung Hatta sebagai alat yang mampu mengantarakan masyarakat Indonesia mampu mendapatkan kesejahteraan dan kemakmuran dalam hidup terutama mereka yang tinggal di dalam lingkup ekonomi kecil. Ternyata, apa yang di yakini oleh Bapak Koperasi tersebut tidaklah berlebihan karena memang dengan berkoperasi masyarkat dapat ikut serta dalam pembangunan perekonomian.

Bung Hatta pastinya tersenyum karena sampai saat di era refomasi pun sistem perkoperasi masih terpakai dan mulai mendapatkan perhatian yang cukup besar di kalangan Pemerintah maupun masyarakatnya. Mengapa ?? Karena tidak di ragukan lagi bahwa sektor ekonomi yang satu ini banyak menghasilkan terobosan baru dalam pembangunan ekonomi.

Nah, yang menjadi permasalahannya bagaimana kita untuk ikut peran aktif dalam sektor ekonomi tersebut yang di perkirakan dapat memperbaiki keadaan ekonomi kita ?? Bukan hanya itu saja tapi juga bagaimana agar koperasi kita dapat bersaing dengan Negara lain ?? Bukankah Indonesia merupakan Negara Pelopor dalam pendirian Koperasi ?? Lantas bagaiman sikap kita terhadap permasalahan ini ??

Kebiasaan berkoperasi haruslah ditanamkan kepada anak-anak kita sejak dini. Mengapa ?? Hal ini sangat perlu agar mereka sudah mengetahui teoritis mengapa di perlukannya koperasi dalam kehidupan. Sehingga kelak nanti ketika mereka tumbuh menjadi remaja, jika mereka menginginkannya mereka bisa mendirikan koperasi atau akif ke dalam anggotanya. Tentunya dengan bekal yang mereka miliki ketika masa dininya yaitu pengetahu tentang apa itu koperasi dan apa pula manfaatnya.

Pada saat sekarang ini, banyak masyarakat yang tertarik untuk ikut serta dalam perkoperasian di Negera kita. Mengapa ?? Karena pada dasarnya koperasi merupakan alat untuk mengatasi permasalahan permodalan bagi UKM yang ada di Negara kita. Nah, sekarang yang menjadi pertanyaannya bagaimana cara kita untuk bisa ikut aktif dalam koperasi atau ingin mendirikan koperasi ?? Berikut penjelasan yang berhasil saya kutip untuk prosedur atau tata cara mendirikan suatu koperasi (kutipan dari : 007 uumk)


Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c.   Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a.  Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :

A. Tahap persiapan pendirian koperasi

 

Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.


B. Tahap rapat pembentukan koperasi 

            Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
          Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
    Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
·   Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·   Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
·   Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
·   Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7.   Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8.   Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9.   Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.Penutup.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.


C. Pengesahan badan hukum

           Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan  
    permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan 
    kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
    melampirkan :
1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.   Daftar hadir rapat.
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.   Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
-  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
-  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
f.  Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i.  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j.  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.


        Selain dari persyaratan cara pendirian koperasi itu sendiri bagaimana, sudah pasti yang ada di benak kita adalah hal penting apa atau kelebihan apa yang dapat kita peroleh ketika mendirikan sebuah koperasi atau ikut aktif sebagai anggota didalamnya ?? Berikut ini  kelebihan dari koperasi yang dapat kita peroleh diantaranya yaitu:

1.     Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya. Walaupun kita tahu bahwa koperasi itu bertujuan hanya untuk kesejahteraan bagi anggotanya saja, bukan berati kalangan masyarkat umum tidak dapat merasakan manfaat dari pendirian koperasi itu sendiri. Memang di perkhususkan anggota karena mereka yang akan mengelola koperasi dari sebuah badan usaha yang kegiatannya hanya simpan pinjam menjadi sebuah badan usaha yang mampu menghasilkan usaha mandiri walaupun masih dalam lingkup usaha kecil menengah.
2.     Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat. Seperti yang tadi sudah di sebutkan di muka, dampak atau imbas dari adanya sebuah koperasi bukan hanya akan berdampak pada perekonomian saja melainkan semua aspek. Ketika koperasi di negara kita berkembang maka yang terjadi adalah tingkat kesejahteraan masyarakat kita pun ikut terangkat. Dengan begitu koperasi sudah memberikan kontribusi nyata dalam aspek sosial bukan ??

3.     Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota. Nah, inilah yang tadi saya sebutkan di point (1). Anggota akan mendapatkan SHU sesuai dari apa yang mereka usahakan dalam perkembangan usaha perkoperasian.

4.     Membantu membuka lapangan pekerjaan. Dengan adanya koperasi tidak di pungkiri bahwa lapangan kerja pun makin terbuka. Karena UKM yang didirikan oleh koperasi banyak menyerap tenaga kerja di negara kita.

5.     Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah. Dalam hal ini sudah pasti Pemerintah memberikan kesempatan untuk koperasi berkarya bebas dalam mendirikan dan mencetuskan berbagai macam bentuk usaha. Dimana dari usahan tersebut akan berdampak besar untuk negara kita sendiri. Jika usaha koperasi di Indonesia membuming di dunia, maka Pemerintah pun akan bangga.

6.     Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi. Kaitannya dengan point (5) ketika usaha koperasi di negara kita mulai mengalami perkembangan, sudah selayaknya Pemerintah pun ikut aktif dalam perkembangan tersebut dengan memberikan bimbingan untuk koperasi.


Nah, sekarang sudah punya gambaran bukan betapa banyaknya manfaat yang akan kita peroleh jika kita ikut aktif dalam perkoperasian. Bukan hanya untuk diri kita sendiri melainkan juga untuk masyarkat umumnya. Semoga masyarakat Indonesia bisa lebih membuka pikiran untuk lebih peduli  terhadap koperasi di negara kita yang merupakan simbolis dari negara kita tercinta yang merupakan peninggalan Bung Hatta. Terkhusus untuk para REMAJAnya, yuk kita gerakan hati kita untuk lebih peduli dan ikut serta dalam pembangunan dunia di mulai dari hal terkecil yang kita bisa !!!! ^_^

Selasa, 05 Oktober 2010

Koperasi Indonesia – Jika Aku menjadi Presiden, Tindakan Apa yang akan Aku lakukan untuk Memajukan Koperasi Indonesia – ??


Ada sebuah pertanyaan yang sangat menarik buat saya yaitu Apa yang akan saya lakukan jika saya jadi Presiden terhadap perkembangan koperasi Indonesia ke depannya ??”. Sebelum pertanyaan itu terjawab, ada baiknya jika kita mengetahui apa itu koperasi dan seputarnya termasuk perkembangan yang terjadi dari era refomasi sampai era sekarang ini.

Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Terdapat tiga landasan berdirinya koperasi di Indonesia, yakni :
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

Selain itu juga kita perlu mengetahui apa-apa saja fungsi dari koperasi itu sendiri. Fungsi koperasi di Indonesia adalah :
1.      Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2.      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3.      Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4.      Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Di samping itu juga Koperasi bukan hanya mempunyai fungsi-fungsi yang fital bagi perkembangan perekonomian Indonesia tetapi juga mempunyai peranan dan tugas yang tak kalah penting dari badan usaha lainnya, yaitu :
1.      Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Setelah kita mengetahui apa itu koperasi dan begitu besarnya fungsi dan peranannya dalam kehidupan sehari-hari kita, alangkah baiknya jika kita bisa turut serta dalam pembangunan koperasi di Negara kita tercinta ini. Lalu adakah masalah-masalah yang kerap di hadapi dalam perkoperasian ?? Jawabannya SUDAH PASTI ADA !!! Berikut masalah-masalah yang kerap di hadapi oleh perkoperasian kita yang bisa saya uraikan :
1.      Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri. Padahal Kesadaran ini akan menjadi motivasi utama bagi pendirian koperasi ‘dari bawah’.
2.      Kurangnya kejelasan akan kesadaran dan kejelasan dalam keangggotaan Koperasi akan peranan dan fungsinya (meliputi hak dan kewajibannya dalam perkoperasian)
3.      Kurangnya pengembangan kerjasama antarusaha koperasi
4.      Para angota Koperasi yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi ,dan kemampuan menejerial.

Lantas, apa solusi dari permasalahan di atas ?? Berikut solusi yang bisa diberikan :
1.      Faktor kuncinya adalah kesadaran kolektif dan kemandirian. Dengan demikian masyarakat tersebut harus pula memahami kemampuan yang ada pada diri mereka sendiri sebagai ‘modal’ awal untuk mengembangkan diri. Faktor eksternal dapat diperlakukan sebagai penunjang atau komplemen bagi kemampuan sendiri tersebut. Dan bukan hanya itu saja, ketakutan dan paradigm masyarakat yang sangat sempit tentang koperasi yang harus lebih dibangun agar mereka lebih bisa berani turut serta dalam perkembangan koperasi. Dimana dimuka sudah di jelaskan manfaat dan peranan vital koperasi dalam kehidupan kita.
2.      Hal ini secara khusus mengacu pada pemahaman anggota dan masyarakat akan perbedaan hak dan kewajiban serta manfaat yang dapat diperoleh dengan menjadi anggota atau tidak menjadi anggota. Jika terdapat kejelasan atas keanggotaan koperasi dan manfaat yang akan diterima anggta yang tidak dapat diterima oleh non-anggota maka akan terdapat insentif untuk menjadi anggota koperasi. Pada gilirannya hal ini kemudian akan menumbuhkan kesadaran kolektif dan loyalitas anggota kepada organisasinya yang kemudian akan menjadi basis kekuatan koperasi itu sendiri.
3.      Penyediaan insentif dan fasilitasi dalam rangka pengembangan jaringan kerjasama usaha antarkoperasi;


4.      Pemberian dukungan dan kemudahan untuk pengembangan infrastruktur pendukung pengembangan koperasi di bidang pendidikan dan pelatihan.
Lalu, bagaimana dengan kualitas koperasi di Negara kita ??? Bagaimana perkembangannya dibandingkan dengan Negara lain ??

Cukup menarik, di negara-negara yang biasa kita sebut sebagai negara kapitalis liberal ini, yang tidak memiliki U.U koperasi dan Menteri Koperasi, beberapa di antaranya memiliki koperasi yang memberikan sumbangan cukup berarti pada perekonomian nasionalnya, khususnya dalam bentuk sumbangan pada PDB, yaitu sebesar 21% di Finlandia, 17.5% di Selandia Baru, 16.4% di Swiss dan 13% di Swedia.
       Di beberapa negara Asiapun terdapat cukup banyak koperasi yang termasuk dalam daftar Global 300, seperti Jepang yang menempatkan 12 koperasi raksasanya, 2 diantaranya bahkan menduduki peringkat 1 dan 2, yaitu Zeh Noh (koperasi pertanian, yang beromzet $AS 63.449.000.000) dan asset $ 18.357.000.000 dan Zenkyoren (koperasi asuransi yang beromzet $ AS 46.819.000.000) dan asset $ 406.224.000.000, Kemudian Korea Selatan yang walaupun hanya menempatkan 2 koperasi, satu diantaranya, yaitu NACF (National Agricultural Cooperative Federation) dengan turnovernya sebesar $AS 24.687.000.000 dan asset $ 199.783.000.000 menduduki  rangking 4. India juga memiliki 2 koperasi unggulan, yang satu koperasi pupuk IFFCO (Indian Farmers Fertilizer Cooperative) yang turnovernya $AS 1.683.000.000 dan asset $ 1.251.000.000 (peringkat 140) dan koperasi susu Amul yang turnovernya $AS 670.000.000 dan asset $ AS 11.000.000 (peringkat 295). Dan jangan lupa Singapura, negara yang hanya berpenduduk + 4.4 juta itu juga menempatkan 2 koperasi unggulannya, yaitu koperasi asuransi NTUC Income yang turnovernya $AS 1.273.000.000 dan asset $ AS 10.015.000.000 (peringkat 180) dan koperasi ritel NTUC Fairprice yang turnovernya $AS 808.000.000 dan asset $ AS 586.000.000 (peringkat 264).
      Salah satu koperasi klas dunia versi Global 300 ICA yang termasuk dalam kelompok perusahaan klas dunia versi Fortune adalah Credit Agricole Group (Bank Koperasi Pertanian) dari Perancis, yang dengan turnover sebesar $ AS 30.722..000.000 dan asset sebesar $ AS 128.623.100.000, dan keuntungan sebesar $ AS 8.808.000.000, menduduki peringkat 18. Peringkat 1 versi Fortune ini adalah Wal-Mart Store yang pendapatannya sebesar $ AS 351.139.000.000, dan keuntungan sebesar $ AS 1.284.000.000 (2008).
      Selain ICA Global 300 yang menyajikan profil koperasi-koperasi klas dunia, dalam kesempatan General Assembly tersebut ICA juga meluncurkan Developing 300 Project, yang menyajikan profil koperasi-koperasi di negara sedang berkembang dengan kriteria turnover dan asset yang lebih rendah, yang tertinggi Saludcoop koperasi kesehatan Columbia yang turnovernya sebesar $ AS 504.681.000 dan assetnya $ AS 223.893.000, sedangkan yang terendah adalah koperasi pertanian Uganda yang turn overnya $ AS 512.000 dan assetnya $ 399.000. Kedalam kelompok ini 5 negara Asia: Malaysia, Pilipina, Muangthai, Srilangka dan Vietnam masing-masing menempatkan 5 koperasi, sedangkan 4 negara Afrika: Ethopia, Kenya, Tanzania dan Uganda juga masing-masing menempatkan 5 koperasi; sementara dari Amerika Selatan, Columbia, Kostarika dan Paraguay juga menempatkan masing-masing 5 koperasi.
(info dari agribisnews.com)

Lantas, tindakan apa yang akan dilakukan jika kita khususnya saya ketika saya menjadi Presiden atau bagaian dalam Pemerintah ??

Saya pribadi ingin agar masyarakat Indonesia khususnya kaum muda kita dan para pendiri di dalamnya bisa kembali pada dasar-dasar yang ada dalam perkoperasian Negara Indonesia yang tergambar dari lambing perkoperasian Negara kita. Karena dalam dasar-dasar koperasi sudah sangat jelas peranan kita bagaimana sehingga kita bisa mengetahui sikap apa yang bisa kita lakukan untuk memajukan perkoperasian di Negara kita tercinta.

Lambang koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Sementara itu, untuk memajukan perkoperasian kita di kancah dunia maka diperlukan wawasan dan mental yang kuat dari tiap individu serta memperbaharui Teknologi kita sehingga koperasi di Negara kita tidak jauh tertinggal dari mereka yang bersistemkan Kapitalis namun bisa mendirikan dan mengembangkan koperasi Negara mereka.