A. Pengertian
Pembiayaan L/C Impor Berbasis Syariah merupakan produk penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinisp Murabahah dan Wakalah yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank untuk melunasi pembayaran L/C maupun Usance yang dibuka atas nama Nasabah (Importir) untuk pembelian barang impor atau lokal dimana dalam proses pengadaan barang tersebut dibeli dengan menggunakan pembayaran yang dinamakan L/C atau biasa disebut juga Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Lantas apa manfaat dari L/C itu sendiri ??
Manfaat dari L/C adalah untuk membantu kelancaran Importir dalam rangka pengadaan barang dari Luar Negeri (L/C) maupun dari Dalam Negeri (SKBDN) serta memberikan penundaan dalam pembayaran yang sesuai dengan trade cycle.
B. Karakteristik
Sudah dijelaskan sebelumnya diatas bahwa prinsip yang digunakan dalam L/C berbasis Syariah adalah dengan menggunakan prinsip Murabahah dan Wakalah. Prinsip Murabahah merupakan prinsip L/C yang digunakan dengan cara menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepda pembeli dan pembeli membayar sebesar harga beli ditambah dengan biaya-biaya yang harus dikeluarkan dan imbalan (margin), dalam hal ini Divisi Syariah Indonesia Eximbank membiayai Nasabah yang akan membeli barang (investasi). Pembayaran yang dilakukan adalah pembayaran dengan cara mencicil.
Sementara itu, Prinsip Wakalah merupakan prinsip L/C yang memberikan kuasa kepada pihak lain sebagai wakil untuk melakukan suatu pekerjaan. Dalam hal ini, Bagian Syariah Indonesia Eximbank sebagai pemberi kuasa dan Nasabah sebagai penerima kuasa (Wakil Divisi Syariah). Pekerjaan yang dikuasakan kepada nasabah adalah melakukan transaksi pembelian barang dari penjual.
C. Syarat dan Ketentuan
Syarat Pembiayaan L/C Indonesia Eximbank :
a. Usaha Nasabah bukan termasuk jenis usaha terlarang, tidak melanggar prinsip syariah seperti usaha minuman keras, rokok, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, seperti : Narkoba, penyelundupan, dan sebagainya.
b. Fasilitas pembiayaan harus diawali dengan Pembukaan L/C terlebih dahulu di Indonesia Eximbank
c. Consignee dalam Bill of Lading harus Divisi Syariah Indonesia Eximbank
d. Digunakan untuk kondisi pre-shipment
Jenis mata uang yang digunakan atau diberlakukan adalah yang disetujui oleh Indonesia Eximbank baik itu Rupiah ataupun Valuta Asing. Jangka waktu maksimal Pembiayaan L/C ini sesuai dengan proyeksi Cash Flow Nasabah. Limit maksimum Pembiayaan sebesar 85% dari L/C Impor atau SKBDN.
Setoran Jaminan harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut :
a. Besarnya uang muka yang harus dibayar nasabah minimal 15% dari kebutuhan nasabah.
b. Dalam hal L/C Impor yang diterbitkan adalah Red Clause L/C, maka uang muka pembiayaan harus dibayarkan sebesar setoran uang muka ditambah 100% nilai Red Clause.
Untuk ketentuan lain yang diberlakukan dalam L/C mengacu pada pedoman operasional fasilitas pembiayaan L/C yang berlaku di Divisi Syariah Indonesia Eximbank serta Perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani antara Eksportir dan Indonesia Eximbank.
D. Prosedur Permohonan Fasilitas
Berikut prosedur peromohonan fasilitas L/C diantaranya :
a. Terlebih dahulu harus ada penetapan financing line, dimana eksportir mengajukan permohonan kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank dengan melampirkan beberapa dokumen seperti :
- Dokumen Legalitas (SIUP, NPWP, TDP, dll)
- Laporan Keuangan Perusahaan
- Dokumen-dokumen lainnya jika diperlukan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank
b. Untuk setiap permohonan yang disetujui, Divisi ini akan mengirimkan Surat Persetujuan dan selanjutnya menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Pembiayaan atas Fasilitas Pembiayaan L/C Impor atau SKBDN.
E. Produk dan Jasa
Produk dan Jasa yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank, meliputi :
a. Pembiayaan Investasi
b. Pembiayaan L/C Impor
c. Pembiyaan Modal Kerja Ekspor
d. Pembiyaan Jasa
Rujukan : Brosur Indonesia Eximbank-Pembiayaan L/C Syariah
terima kasih atas info nya kak :)
BalasHapusVisit Us