Pengertian
Usul atau proposal adalah suatu saran atau lpermintaan kepada seseorang atau suatu badan untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Penyusunan suatu proposal tidak sesuai dengan pengertiannya pada saat sekarang ini. Dalam hal ini, semua yang berminta akan menyampaikan usul mereka kepada instansi dengan rencana yang terperinci bagaimana mereka dapat menyelesaikan pekerjaan teresebut. Pihak yang menawarkan tinggal mengadakan seleksi dan mempelajari semua usul yang masuk untuk menentukan usul atau proposal mana yang dianggap paling sesuai dengan keinginannya.
Sifat dan Jenis Usul
Usul dibuat berdasarkan sesuatu yang belum ada. Walaupun demikian, penulis harus tetap merangkainya sedemikan rupa sehingga dapat menyakinkan penerima usul. Jenis usul yang sering kita jumpai adalah usulan yang bersifat bisnis, meliputi : penerlitian, pengembangan, perencanaan dan pemasaran. Dimana untuk jenis penelitian ini biasanya murni dilakukan oleh lembaga-lembaga ilmiah atau perguruan tinggi berdasarkan permintaan dari suatu badan. Dalam pengajuan usul pun banyak perusahaan dan industri yang menyediakan dana-dana khusus untuk penelitian tersebut, dengan catatan penelitian tersebut dapat mengembangkan usaha mereka.
Jenis usul lain yang sering dijumpai adalah perencanaan. Kegagalan usul yang diberikan berati pula kehilangan biaya yang telah dikeluarkan. Sebab itu perencanaan harus berusaha sebaik-baiknya menyakinkan penerima usul bahwa usulnya paling baik. Seperti halnya laporan, usul pun dibedakan berdasarkan bentuknya (formal, semi-formal, non-formal, dan sebagainya).
Usul Non-Formal
Sebuah usul non-formal harus mengandung hal-hal sebagai berikut:
a. Masalah
Perumusan masalah haruslah jelas dimana perlu mengadakan identifikasi maslah yang dihadapi dengan cermata, menggambarkan lata belakarang atau sejarah persoalan yang dihadapi, serta menunjukkan berapa pentingnya masalah itu.
b. Saran Pemecahan
Saran merupakan inti dan sasaran utama dari setiap usul. Dimana penulis berusaha menampilkan jalan keluar yang dianggapnya paling baik untuk mengatasi pekerjaan yang dihadapi. Terkadang, penulis juga belum sanggup menemukan jalan keluar yang jelas. Ketika posisi ini terjadi, penulis tidak boleh memperlihatkan keraguan atau ketidakmampuannya. Karena tujuan dari usul tersebut adalah memenangkan penawaran.
c. Permohonan
Dalam hal ini penulis perlu menyampaikan permohonan untuk bersedia menyampaikan informasi yang diperlukan untuk keluar dari masalah yang dihadapi. Karena dalam pembuatan usul formal memerlukan biaya yang banyak, maka sering pula disampaikan usul non-formal.
Usul Formal
Usul formal harus memenuhi persyaratan tertentu, meliputi:
a. Bagian Pelengkap Pendahuluan
Bagian ini terdiri atas: Surat pengantar atau memorandum Pengantar, Sampul dan Halaman Judul, Ikhtisar atau abstrak, daftar isi, dan penegasan permintaan.
b. Isi Usul
Isi usul memuat uraian terperinci dari tugas yang dilakukan. Demikian pula kemampuan dan pengalam tiap orang atau badan yang menyampaikan usul berbeda-beda. Sehingga perincian dari usul-usul itu pun akan berbeda dari sebuah badan ke badan lain, dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain. Isi usul meliputi:
1. Pembatasan Masalah
Ini merupakan hal pertama yang harus penulis lakukan agar memperlihatkan kepada penerima usul bahwa ia menetahui dengan tepat masalah yang dihadapi. Jika terdapat usul yang semata-mata berasal dari penulis sendiri, maka penulis harus berusaha sungguh-sungguh untuk meyakinkan penerima usul bahaw benar terdapat masalah yang harus dihadapi.
2. Latar Belakang
Hal ini akan membantu penerima usul lebih yakin terhadap usul si penulis karena semakin jelas pertalian masalah itu dengan semua persoalan sekitar.
3. Luas Lingkup
Luas lingkup akan memberikan manfaat sekurang-kurangnya dua hal. Pertama, penulis usul dapat melihat duduk persoalan dengan jelas, sehingga dapat menyampaikan deskripsi yang konkrit dan jelas. Kedua, penulis pun mendapat batasan-batasan tertentu dalam pengerjaan suatu tugasnya. Bila penulis tidak mendapat batasan tersebut, maka penerima usul akan melakukan tuntutan tertentu di kemudian hari.
4. Metodologi
Yang dimaksud adalah kerangka teroitis yang dipergunakan oleh penulis untuk menganalis, mengerjakan, atau mengatasi maslah yang dihadapi itu. Selain itu, penerima usul pun akan mendiskusikan semua tawaran yang masuk pertama-tama dengan menilai kerangaka teoretis yang disarankan untuk digunakan.
5. Fasilitas
Memiliki fasiltas tersendiri akan lebih menekankan biaya, sehingga kalkulasi biaya yang disodorkan akan lebih murah daripada harus menyewa dari badan lain. Sebab itu penlulis usul parlu menggambarkan pula bermacam-macam fasilitas yang dimilikinya untuk lebih menyakinkan penerima usul akan keseriusan penulis usul.
6. Personalia
Susunan personalia turut mendukung keberhasilan suatu usulan. Akan lebih baik lagi jika susunan personalia dapat disertakan riwayat hidup, pendidikan, dan pekerjaan mereka.
7. Keuntungan dan Kerugian
Untuk lebih meyakinkan penerima usul, alangkah lebih baik jika di dalam usulan pun dijelaskan tentang keuntungan dan kerugian yang akan diperoleh masing-masing pihak yang bekerja sama.
8. Lama Waktu
Dalam usul juga perlu dijelaskan lama waktu pekerjaan itu dengan perincian yang sejelas-jelasnya.
9. Biaya
Biaya merupakan hal yang sangat penting diperhatikan penerima usul disamping kulaitas pekerjaan yang diutamakan. Hal ini bertujuan agar penerima usul dapat mengetahui pos-pos pembiayaan yang terjadi dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan.
10. Laporan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar