Kataku untukmu !!!

Jangan pernah letih mengarungi samudera yang begitu luas..
Jangan takut akan badai dan ombak yang menerjang kehidupan..
Jangan lalaikan segalanya yang mudah terabaikan..
Jangan pernah takut untuk bermimpi dalam langit-Nya..

Karena kita tak akan tahu apa yang ada dalam dasarnya samudera..
Karena kita tak akan tahu bahwa terpaan badai dan deburan ombak mampu menyulam keadaan menjadi indah..
Karena kita tak akan tahu berapa lama waktu yang tersisa dalam nyatanya hidup..
Karena kita tak akan tahu banyak sinar dalam malamnya langit dan memberi songkohan yang tajam untuk tiap asa yang tertancap..

Ketahuilah,
Bahwa Sang Pencipta tak akan pernah sia-sia menciptakan langit yang berlapis dan tata surya yang mendampingi..
Bahwa sesungguhnya, hidup ini penuh dengan liku yang mengharu birukan degupan jantung dalam sanubari..
Bahwa tiap untaian keabadian di akhirat akan mampu kita tembus dengan untaian yang kita tulis di dunia..

So, Bersyukurlah dan Bertaqwalah !!!
Murnikan segala ibadah kita hanya untuk mengharapkan ridho-Nya !!!
Semangat dan tetap Istiqomah, duhai pemuda-pemudi ISLAM !!!
Tampilkan postingan dengan label ekonomi syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi syariah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Februari 2011

Pembiayaan L/C Impor Berbasis Syariah Indonesia Exim Bank

A. Pengertian
Pembiayaan L/C Impor Berbasis Syariah merupakan produk penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinisp Murabahah dan Wakalah yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank untuk melunasi pembayaran L/C maupun Usance yang dibuka atas nama Nasabah (Importir) untuk pembelian barang impor atau lokal dimana dalam proses pengadaan barang tersebut dibeli dengan menggunakan pembayaran yang dinamakan L/C atau biasa disebut juga Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Lantas apa manfaat dari L/C itu sendiri ??

Manfaat dari L/C adalah untuk membantu kelancaran Importir dalam rangka pengadaan barang dari Luar Negeri (L/C) maupun dari Dalam Negeri (SKBDN) serta memberikan penundaan dalam pembayaran yang sesuai dengan trade cycle.

B. Karakteristik

Sudah dijelaskan sebelumnya diatas bahwa prinsip yang digunakan dalam L/C berbasis Syariah adalah dengan menggunakan prinsip Murabahah dan Wakalah. Prinsip Murabahah merupakan prinsip L/C yang digunakan dengan cara menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepda pembeli dan pembeli membayar sebesar harga beli ditambah dengan biaya-biaya yang harus dikeluarkan dan imbalan (margin), dalam hal ini Divisi Syariah Indonesia Eximbank membiayai Nasabah yang akan membeli barang (investasi). Pembayaran yang dilakukan adalah pembayaran dengan cara mencicil.
Sementara itu, Prinsip Wakalah merupakan prinsip L/C yang memberikan kuasa kepada pihak lain sebagai wakil untuk melakukan suatu pekerjaan. Dalam hal ini, Bagian Syariah Indonesia Eximbank sebagai pemberi kuasa dan Nasabah sebagai penerima kuasa (Wakil Divisi Syariah). Pekerjaan yang dikuasakan kepada nasabah adalah melakukan transaksi pembelian barang dari penjual.

C. Syarat dan Ketentuan

Syarat Pembiayaan L/C Indonesia Eximbank :
a. Usaha Nasabah bukan termasuk jenis usaha terlarang, tidak melanggar prinsip syariah seperti usaha minuman keras, rokok, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, seperti : Narkoba, penyelundupan, dan sebagainya.
b. Fasilitas pembiayaan harus diawali dengan Pembukaan L/C terlebih dahulu di Indonesia Eximbank
c. Consignee dalam Bill of Lading harus Divisi Syariah Indonesia Eximbank
d. Digunakan untuk kondisi pre-shipment

Jenis mata uang yang digunakan atau diberlakukan adalah yang disetujui oleh Indonesia Eximbank baik itu Rupiah ataupun Valuta Asing. Jangka waktu maksimal Pembiayaan L/C ini sesuai dengan proyeksi Cash Flow Nasabah. Limit maksimum Pembiayaan sebesar 85% dari L/C Impor atau SKBDN.
Setoran Jaminan harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut :
a. Besarnya uang muka yang harus dibayar nasabah minimal 15% dari kebutuhan nasabah.
b. Dalam hal L/C Impor yang diterbitkan adalah Red Clause L/C, maka uang muka pembiayaan harus dibayarkan sebesar setoran uang muka ditambah 100% nilai Red Clause.
Untuk ketentuan lain yang diberlakukan dalam L/C mengacu pada pedoman operasional fasilitas pembiayaan L/C yang berlaku di Divisi Syariah Indonesia Eximbank serta Perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani antara Eksportir dan Indonesia Eximbank.

D. Prosedur Permohonan Fasilitas

Berikut prosedur peromohonan fasilitas L/C diantaranya :
a. Terlebih dahulu harus ada penetapan financing line, dimana eksportir mengajukan permohonan kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank dengan melampirkan beberapa dokumen seperti :
- Dokumen Legalitas (SIUP, NPWP, TDP, dll)
- Laporan Keuangan Perusahaan
- Dokumen-dokumen lainnya jika diperlukan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank

b. Untuk setiap permohonan yang disetujui, Divisi ini akan mengirimkan Surat Persetujuan dan selanjutnya menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Pembiayaan atas Fasilitas Pembiayaan L/C Impor atau SKBDN.

E. Produk dan Jasa

Produk dan Jasa yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank, meliputi :
a. Pembiayaan Investasi
b. Pembiayaan L/C Impor
c. Pembiyaan Modal Kerja Ekspor
d. Pembiyaan Jasa



Rujukan : Brosur Indonesia Eximbank-Pembiayaan L/C Syariah

Sabtu, 22 Januari 2011

Seminar Bulanan MES "Pembiayaan Ekspor Syariah sebagai Alternatif Pembiayaan bagi Eksportir"

Tepatnya hari Rabu, 12 Januari 2011 Masehi atau 7 Shafar 1432 H.

Untuk kedua kalinya mendatangi seminar bulanan yang di adakan oleh MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) dimana tema seminar kali ini sungguh menarik hati saya untuk menghadirinya yaitu tentang "Pembiayaan Ekspor Syariah sebagai Alternatif Pembiayaan bagi Eksportir". Seminar yang seperti biasanya di hadiri oleh para pebisnis yang handal dan pendidik yang melanjutkan sekolahnya serta para mahasiswa yang ingin mengenal dan mengetahui tentang perekonomian dunia khususnya perekonomian syariah.

Kita semua mengetahui bukan kalau ekonomi merupakan aspek yang tidak bisa lepas dari kehidupan kita. Apalagi di era globalisasi sekarang ini, keadaan perekonomian negara kita semakin morat-marit. Hal ini dikarenakan dalam sistem perekonomian kita belumlah bisa memberikan fasilitas-fasilitas yang dapat mensejahterkan masyarakat kita. Dan bukan menjadi rahasia lagi jika kita ingin mengetahui tingkat kesejahteraan suatu negara itu dapat di ukur dengan seberapa banyak atau sedikitkah jumlah atau angka kemiskinan. Lantas, tindakan apa yang sudah di lakukan oleh para petinggi kita sehingga mampu menciptakan angka yang relatif kecil dalam hal kemiskinan ?? Lalu, apakah yang sudah kita lakukan sebagai para calon ekonom yang melihat keadaan pilu di sekitar kita ??

Dalam seminar ini, Bapak Aries Muftie yang tidak lain adalah seorang yang bekerja sebagai Financial Club, CIMB Tower memaparkan banyak pengetahuan untuk saya khususnya sebagai mahasiswa yang masih awam terhadap dunia ruang lingkup perekonomian. Dan materi yang dipaparkan olehnya sungguh menggugah  saya untuk lebih semangat lagi dalam berkontribusi nyata untuk ekonomi negara kita kelak. Beliau memaparkan tentang Hasil Studi Kasusnya tentang TKI, diantaranya yang berhasil saya rangkum .


I. Latar Belakang
   A. Potensi Indonesia Menjadi Maju, Makmur, dan Berkeadilan
       a. Kekayaan SDA yang besar dan beragam merupakan "comparative advantage" yang dapat dikonversi menjadi "competitive advantage" melalui penerapan IPTEK, Manajemen Profesional berbasis spritual,dan Ekonomi yang berbasis syariah.
       b. Kekayaan "social capital" (SDM) terbesar keempat di dunia (235 juta) --> dengan "purchasing power" sebuah negara dengan kondisi naik atau meningkat --> bargaingin posistion meningkat pada tingkat global meperbaiki kondisi dunia.
         c. Perubahan dari sistem "otoriter" ke "demokratis" tidak menjadikan Indonesia tercerai berai. Tidak seperti negara Uni Soviet dan negara-negara Balkan karena faktor pengikat agama.
          d. SDM yang melimpah untuk menjadi Migrant Workers
          e. Ketersediaan infrasturktur Orla dan Orba

   B. Lingkungan Strategi Global
        a. Arus globalisasi dengan ciri utama "borderless world" dan "free trade" menciptakan sistem dan mekanisme hubungan internaional di bidang keuangan (IMF), perdagangan (WTO), dan pembangunan (World Bank) yang tidak adil, cenderung menguntungkan negara-negara maju dan sebaliknya merugikan bagi negara-negara yang berkembang (Stiglitz, 2002)
         b. Double standars negara-negara adikuasa dalam menangani hubungan PolSosBud dan Keamanan Dunia
          c. Kemiskinan dan ketidakadilan merupakan lahan subur bagi radikalisme dan teorisme.


   C. Kendala dan Permasalahan
        - Segi Ekonomi :
           a. Kemiskinan, Keterbelakangan, dan Ketidakadilan
           b. Pengangguran
           c. Utang luar negeri (LN+DN)
           d. Penurunan Daya Saing Ekonomi
        - Segi Sosial dan Budaya :
           a. Etos kerja dan akhlaq yang rendah
           b. Pendidikan dan IPTEK yang masih relatif rendah
           c. Kesehatan
           d. Budaya KKN
        - Segi Polkam :
           a. Ancaman Disintegrasi
           b. Euforia Otoda
           c. SARA

Dari yang saya sajikan sudah dapat gambaran bukan tentang bagaimana keadaan ekonomi negara kita saat ini ?? Keadaan yang sungguh sangat memperihatinkan karena hal ini sungguh sangat bertolak belakang dengan keadaan alam negara kita yang sungguh subur namun masih saja nampak di sekitar kita mereka yang menengadahkan tangan mereka hanya untuk meneriaki suara perut mereka, "Saya lapar, Bu/Pak !!". Pantaskah hal ini terlihat di negara yang dikata orang banyak subur akan alamnya ??? Mari renungkan duhai masyarakat Indonesia khususnya kalian yang telah di pecaya untuk menduduki kursi jabatan yang menggiurkan.

Berikut ini beberapa point penting yang harus kita ketahui :
a. Menurut Catatan PBB tahun 2003, jumlah penduduk negara kita :
    - tahun 1950 : 2,5 milyar
    - tahun 2000 : 6,1 milyar
    - tahun 2050 : diperkirakan mencapai 10,6 milyar
b. Negara dengan penduduk lebih besar dari 100 juta jiwa, jika tidak memiliki ketahan pangan (lima kebutuhan dasar manusia), maka akan susah maju dan mandiri (FAO, 2000) Contoh Uni Soviet
c. Sebagian besar (70%) rakyat Indonesia bekerja pada sektor-sektor ekonomi yang berbasis sumerdaya alam terbarukan (petani, kelautan dan perikanan, kehutanan dan pariwisata)
d. Karena sebagian besar kegiatan ekonomi berbasis SDA terbarukan berlangsung di daerah pedesaan, pesisir dan pulau-pulauu kecil, maka akan membantu penyelesaian permasalahan nasional berupa urbanisasi, brain drain, dan persebaran penduduk yang tidak merata.
e. Kegiatan ekonomi (industri) berbasis SDA terbarukan memiliki forward and backward-linkage industries yang besar yang dapat menciptakan multiplier effects tinggi sehingga menciptakan pula lapangan kerja yang besar.
f. Karena SDA terbarukan bersifat dapat pulih (renewable) yang dapat menimbulkan basis pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
g. SDA terbarukan yang beragam dan besar merupakan Comparative advantages bangsa Indonesia, jika dikelola denganpenerapan IPTEK, manajemen profesional, dan akhlak mulia, maka akan menjadik competitive advantages yang dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju, makmur, mandiri, berkeadilan dan diridhoi oleh Alloh SWT.

Lantas bagaimana dengan TKI ??

TKI PAHLAWAN DEVISA adalah julukan yang memang pantas karena mereka banyak membeikan masukan pendapatan negara kita. Namun, apa yang mereka dapatkan dari pengorbanannya kepada negara ?? Penyiksaan dan penindasan yang sudah menjadi santapan yang mantap di negeri kita belakangan ini hanya akan menunjukan betapa kejamnya Pemerintahan Negeri kita di mana orang-orang yang berjuang dengan keras di negeri orang namun penyiksaannya tidak dapat di perbelakan oleh negara kita sendiri. Lantas, sebenarnya siapa yang DI UNTUNGKAN ?? Para TKI itu sendiri atau malah aparatur negara ??? dan siapa yang MENDERITA ???

Dari sekian banyak jumlah uang yang diterima oleh para TKI kita ternyata hanya 10% yang diterimanya dan yang lainnya untuk perbankan (65% yang dimiliki oleh asing) seperti Spread Pinjaman, Floating Funds, Nilai Tukar, dan Fee Transaksi (Remintains). Sisanya mengalir untuk Asuransi (membayar namun tak ada nyata ketika terjadi penyiksaan terhadap diri mereka), Remmittance Service Provider yang kebanyakan milik asing, Oknum Aparat yang mengurs TKI, Imigrasi, Kesehatan, KTP, Pelatihan, dll, serta PPTKIS.

Penderitaan itu nampaknya tak silih berakhir untuk mereka "Sang Pahlawan Devisa". Hal ini bisa kita lihat dari data sebagai berikut (24 November 2010) :
a. Deportasi dari Malaysia (22.745 TKI)
b. Penjara di Malaysia (6.845 TKI)
c. Ancaman Hukuman mati (345 TKI)
d. ABK-Permasalahan Hukum Austaralia (328 TKI)
e. Jumlah Jenazah yang telah dipulangkan ke daerah asal periode Januari s.d. Desember 2010 (72 TKI)
Bisa kita lihat bukan sekarang siapa yang lebih di untungkan dan dirugika dari pengadaan TKI ke negara lain ??

Berikut ini merupakan Harapan TKI sebagai Pahlawan Devisa :
a. Mendapat pelatihan dari Pemerintah kita sejak dini di desanya atau di sekitarnya.
b. Mencari pekerjaan tidak berbelit-belit dan murah melalui PPTKIS yang baik serta dapat pekerjaan yang layak.
c. Pengelolaan Keuangan dan Remitansi seperti :
    - Bisa menabung (Keamanan, Kenyamanan, dan Keuntungan)
    - Pinjaman Murah
    - Remitansi Cepat, Murah, dan berhadiah
    - Proteksi dan Pensiun
d. Ketika bermasalah ada pertolongan yang cepat
e. Setelah pulang punya usaha atau pekerjaan di tempat tinggal asalnya.

Itulah beberapa point yang berhasil saya rangkum dari pengikut sertaan saya dalam seminar yang diadakan oleh MES. Menjadi PR TERBESAR buat saya yang sedang melanjutkan S1 di sebuah Universitas Swasta Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi adalah bagaimana bisa menurunkan angka kemiskinan negara tercinta sehingga setelah lulus tidak berpangku tangan dengan jabatan dan tahta yang di dapatkan nanti. Ini harusnya menjadi PR buat kita semua tentunya dalam memajukan masyarakat yang sejahtera dan makmur.

Jumat, 21 Januari 2011

Transformasi Bank Ekspor Indonesia Menjadi Indonesia Eximbank

Sejarah dunia adalah kisah tentang aktivitas perdagangan Internasional. Begitu penitngnya perdagangan internasional, sehingga masuk akal jika aktivitas itu dinyatakan sebagai slah satu pembentuk peradaban yang paling berpengaruh. Bagi suatu negara adalah hal yang sangat di perlukan dalam menguasai pangsa perdagangan internasional. Karena dari situlah sebuah negara dapat diketahui apakah negara tersebut ekonominya berkembang atau tidak. Kita sudah mengetahui bahwa sampai saat ini pangsa ekspor Bangsa Indonesia baru mencapai 0,98%. Sementara untuk di Asia, Negara kita pun masih jauh tertinggal, misalkan dibandingkan dengan India yang sudah mencapai pangsa pasar sebesar 1,2% dari pangsa pasar Internasional dan juga Thailand yang sudah berhasil mencapai di atas 1%.

Untuk menaikan angka tersebut di atas sangatlah sulit bagai mencari jarum di dalam tumpukan jerami. Namun, bukan berati kita kalah dan menyerah dalam meningakatkan angka pangsa pasar kita di lingkungan Internasional. Apalagi dengan kondisi perdagangan dunia yang semakin kompetitif. Di banyak negara lain, upaya meningkatkan daya saing industri di pasar global antara lain dengan membentuk sebuah lembaga keuangan yang berdaulat yang bisa membantu para paelaku usaha lokal menembus pasar ekspor. Misalnya, AS yang mendapatkan dukungan penuh dari U.S. Exim Bank, di Jerman ada Kreditanstalt fur Wiederaufbau (KfW), di Jepang ada Japan Bank for International Coorporation (JBIC), dan begitu juga dengan negara lainnya yang sudah berkembang seperti Cina, India dan Thailand.

Sementara di Indonesia sendiri, pemikiran untuk mendirikan lembaga tersebut sudah terbesit sejak 9 tahun yang lalu. PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) atau BEI yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 tahun 1999 merupakan emberio sebuah lembaga keuangan yang berdaulat dengan nama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pembentukan LPEI dinaungi sebuah Undang-Undang. Pemerintah memperkarsai Rancangan Undang-Undang (RUU) LPEI dan MenKeu telah menyerahkan RUU itu kepda Presiden pada tanggal 25 April 2007. Selanjutnya, RUU tersebut di sampaikan oleh Presiden kepda DPR melalui Surat Presiden tanggal 11 Juni 2007 dan kemudian di persetujui oleh DPR pada tanggal 25 September 2007 untuk memprioritaskan RUU LPEI. Pada tanggal 21 Nopember 2007, DPR membentuk pantia khusus untuk membahas tentang RUU LPEI dengan nama Panja (Panita Kerja). Hingga pada akhirnya LPEI ini pun diresmikan pada 1 September 2009 oleh Menteri Keuangan RI.

Sebagai langkah awalnya, BEI melakukan langkah pengembangan unit bisnisnya meliputi tresuri, lembaga yang sifatnya Corporate Risk, pembiayaan yang bersifat bank risk, serta Islamic Banking. Dengan adanya BEI sangat di harapkan bisa memberikan fasilitas yang di butuhkan oleh Exportir Indonesia seperti Buyer's Credit, Asuransi Political Risk, Pinjaman untuk Proyek di Luar Negeri, dan masih banyak lagi. Selain itu juga, EBI mempunyai sifat Sovereign yang berati EBI sangat di mungkinkan untuk memperoleh fasilitas pendanaan jangka panjang dan juga diperbolehkan memperoleh dana melalui surat-surat berharga dan hibah.

Indonesia Exim Bank merupakan institusi keuangan khusus yang memiliki ruang lingkup yang melayani exportir dengan berbagai macam fasilitas di dalamnya, seperti Pembiayaan, Penjaminan, Jasa Konsultasi dan Asuransi. Dan tidak menutup kemungkin untuk Indonesia Exim Bank melakukan pembiayaan kepada pembeli di luar negeri melalui Buyer's Card.

Adanya jasa melayani dalam hal asuransi bukan lantas membuat Indonesia Exim Bank ini menjadi perusahaan asuransi. Tapi, Indonesia Exim Bank dapat memberikan jasa asuransi secara spesifik dalam empat bentuk. Pertama, asuransi atas kegagalan ekspor. Kedua, asuransi atas kegagalan bayar. Ketiga, asuransi atas investasi yang dilakukan perusahaan Indonesia di Luar Negeri dan yang keempat adalah asuransi atas risiko politik di suatu negara. Nah, sudah jelas bukan yang dimaksud dengan pelayanan asuransi yang di berikan oleh Indoneisa Exim Bank ???


--Rujukan : Majalah Indonesia Eximbank--

Jumat, 07 Januari 2011

Zakat dalam Ekonomi Syariah


Perspektif Wahyu

      Landasan kuat mengapa dalam Ekonomi Syariah diatur mengenai Zakat adalah Firman Allah Swt. dalam Q.S. Al-Baqarah {2} : 267 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu nafkahkan darinya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Lagi Maha Terpuji.”

      Sementara di dalam hadits pun dijelaskan : “Maa Naqoshot Shodaqotun Min Maalin …”  yang artinya “ Zakat tidak mengurangi harta sedikit pun” (HR. Ahmad, Muslim dan Trimidzi)

Potensi Zakat , Infak dan Shodaqoh (ZIS) Indonesia

      Tadi sudah dijelaskan dimuka bahwa zakat mempunyai peranan dalam perekonomian oleh karena itu dalam ekonomi syariah diberlakukan Zakat dimana Zakat pun menjadi kewajiban setiap muslim. Berdasarkan survey PIRAC mencatat potensi yang dapat diberikan oleh zakat mencapai 20 triliyun per tahunnya. Sementara menurut Forum Zakat, potensi zakat mencapai 17,5 triliyun per tahunnya. Yang mirisnya adalah dana Zakat yang terkumpul pada tahun 2009 hanya terkumpul 1,1 triliyun. Menurut Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Tahun 2005 mengungkapkan bahwa potensi zakat bisa mencapai 19,3 triliyun per tahunnya. Namun kenyataannya, hanya 800 milyar yang dibayarkan oleh lembaga.
      
      Melihat dari besarnya potensi zakat yang dihasilkan, maka sangat mungkin zakat mempunyai peranan yang cukup besar dalam perekonomian. Bisa kita bayangkan sendiri, jika potensi zakat begitu besar, maka apabila individu membayarkan zakat yang harusnya dibayarkan, akan sangat membantu mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Dengan adanya zakat bisa dipastikan akan sangat membantu Pemerintah juga karena penurunan angka kemiskinan akan menunjukkan bahwa negara tersebut sudahlah makmur dan sejahtera. Indonesia sungguh masih sangat kurang sekali jumlah prosentasenya terhadap pemberdayaan zakat dikalangan masyarakatnya dan sangat berbeda dengan negara-negara yang sudah berkembang.


Jenis-Jenis Zakat

Ada dua jenis zakat yang ada, yakni :

1. Zakat Fitrah
    Merupakan zakat an-nafs yang artinya jiwa. Zakat fitrah dilakukan untuk mensucikan setiap jiwa manusia. Dimana hukumnya adalah wajib dan dibayarkan menjelang Idul Fitri. Zakat yang adanya hanya sekali dalam setahun.  Besarnya zakat sama yaitu 3,5 l dari jenis bahan makanan pokok (contoh beras yang pada umumnya).

2. Zakat Maal
    Merupakan zakat harta. Zakat maal hukumnya wajib untuk setiap manusia yang mempunyai harta yang sudah mencapai nishabnya. Harta yang wajib dizakati harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
a. Al Milku Attam (milik penuh)
b. Annamaa’ (berkembang)
c. Cukup nishab
d. Al-Hajah Al-Ashliyyah (lebih dari kebutuhan pokok)
e. Bebas dari hutang atau bebas dari angsuran
f. Berlalu satu tahun (Al-Haul)


Pendapat Riset KA Ishaq (2003) tentang ZIS (Zakat, Infaq, dan Shadaqah)

      Salah satu penyebab kegagalan pembangunan di Negara-negara berkembang adalah akibat dari diabaikannya instrument pembangunan yang sessuai dengan agama dan budaya lokal. Oleh karena itu, ZIS merupakan solusi yang optimal dalam menanggulangi kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Selain itu juga ZIS berperan sebagai ibadah. Zakatlah yang merupakan salah satu rukun Islam yang mencangkup Habluminallah dan Hablumnannas.


Karakteristik Zakat

      Zakat sudah ditentukan dlam syariat bahwa peruntukannya adalah untuk 8 ashnaf (Q.S. At-Taubah : 60), yakni :
a. Orang-orang fakir
b. Orang-orang miskin
c. Pengurus-pengurus zakat
d. Para muallaf
e. Memerdekakan budak
f. Orang-orang yang berhutang
g. Orang-orang yang berjuang untuk jalan Allah
h. Orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musafir)

Persentasi zakat tetap dan tidak berubah. Hal ini jelas sangat berbeda dari pajak. Besarnya pajak selalu mengalami perubahan dan perubahannya tersebut semakin tinggi. Dan yang perlu kita ketahui bahwa dengan pembayaran zakat dengan sendirinya membebaskan kita terhadap pembayaran pajak.

Kamis, 25 November 2010

Seminar GCG di Bank Mega Syariah


Berawal dari tekad yang kuat untuk mempelajari Ekonomi Syariah lebih jauh lagi. Berlandaskan rasa itu aku pun beranikan diri mengikuti seminar yang lokasinya sungguh aku tak tahu walau begitu terkenal. Bermodal rasa nekad pun aku melangkahkan kaki dari kampus tercintaku memulai mengarungi perjalanan yang aku anggap sebelumnya pasti akan jauh. Jauh sih memang jauh tapi dalam perjalanan aku dapatkan banyak pengalaman dan test andernaline juga sih. Ketika aku  menumpangi bus metromini, aku sungguh merasakan kejenuhan tingkat tinggi. Bagaimana tidak kondekturnya benar-benar membuat andernalineku teruji dengan sangat tinggi. Karena kondektur dengan sangat nyantainya tidak membalikkan uang kembalianku dan asap rokoknya yang membuat aku terasa begitu sangat sesak tak jua dihiraukan olehnya. Aku tagih uangku eh malah kondekturnya asyik telepon. Bagaimana aku tidak kesal !!!

Kita lupakan masalah kondektur yang sudah berhasil mengetes andernalineku.
Dalam perjalanan hujan pun turun dengan sangat derasnya. Tetesan tiap butirnya mampu mengukir aliran bak sungai di pedesaan yang begitu sangat deras mengalir ke bebatuan. "Robb, semoga hujannya berhenti sejenak hingga ku sampai tempat tujuanku. Amin..."

Alhamdulillah, setelah hampir setengah jam lebih tersita di dalam bus akhirnya aku sampai mendekati tempat tujuanku. Tak perlu waktu lama untukku tiba di gedung tempat acara Seminar itu akan berlangsung. "Subhanalloh !!! Gedung yang sungguh indah !!!" decakku kagum melihat kuasa Alloh telah meridhoi bangunan ini berdiri hingga menjulang tinggi.

Setelah ku selesai memanjatkan rasa syukurku kepada Sang Pencipta dalam waktu Dzuhurnya, Aku pun bergegas ke tempat Seminar akan berlangsung. Sebelumnya aku bertemu dan bertegur sapa dengan salah seorang dari panitia akhwatnya. Seminar ini merupakan seminar bulanan yang di adakan oleh MES (Masyarakat Ekonomi Syariahh). "Alhamdulillah, mimpiku terwujud untuk menghadiri seminar yang di adakan MES yang memang sudah pasti terkenal !!" gumamku dengan penuh riang yang tersembunyi dalam senyumku.

Mulai merasakan kejenuhan ketika mendapat pemberitahuan bahwa acara di undur 1jam. Tidak terbayangkan olehku sebelumnya bahwa yang hadir adalah kalangan mahasiswa semua. Kenyataannya, para hadirin yang memadati gedung auditorium adalah mereka yang ahli dalam bisnis, para pakar ekonoman, dan para pakar pendidik yang peduli akan dampak penting GCG dalam dunia bisnis. Rasa kagum pun tak terhenti ketika aku mendapati bahwa mereka yang hadir pun tidak semuanya orang Islam. Hal ini membuktikan bahwa Ekonomi Syariah mencakup seluruh kalangan yang tidak membatasi apa agama mereka. Walaupun Ekonomi Syariah lebih dominan dengan Islam, tapi kami masyarakat Islam pun tak membuat GAP dalam lingkupan bisnisnya. Yang memanfaatkan fasilitas Ekonomi Syariah pun bukan hanya dari kalangan Islam lho !!! ^_^

Tiba waktunya acara di mulai. Para Pakar yang sudah tidak asing lagi berada di hadapanku sekarang ini. Mulai dari Pelaksana dari MES, DEPUTI BI, bahkan Pembicaranya pun sudah tak di ragukan lagi yaitu Pak Maulana Ibrahim dari KNKG. "Subhanalloh !!!" ucapku ketika mendengarkan sambutan dari DEPUTI BI yang dengan sangat santainya menyampaikan kata demi kata yang terangkum menjadi kalimat yang indah bak mutiara yang bersinar. Aku belum berani membuat tulisan yang berkaitan dengan tema seminarnya yaitu GCG (Good Corporate Governance) karena baru pertama kalinya aku mendengarnya dan ilmu pengetahuanku juga sangat terbatas untuk memulai cerita tentang itu semua saat ini.


Secara menyeluruh, materi seminar lumayan bagus dan menarik. Apalagi ketika seminar di paparkan dalam tampilan slide bertuliskan English. Benar-benar seminar yang TOP buat kalanganku. (heheheeeee)
Acara seminar pun di tutup dengan ramah tamah yang sungguh membuatku semakin nyaman berada di tengah-tengah mereka yang berjas dan berdasi serta berpikiran kritis dalam dunia bisnis yang akan mereka kembangkan dalam konsep syari'i. Jadi ingin tertawa juga karena aku jadi merasa aku bagian dari mereka sebagai bussnies woman. (heheheee....)

Tak akan aku lupakan pengalaman pertamaku menghadiri seminar MES, insya alloh. Semoga seminar-seminar berikutnya aku bisa menghadirinya. amin...

Semangattttttttttttt untuk Team MES dalam mendakwahkan Ekonomi Syariah. Pastinya aku juga harus tertularkan semangat mereka dong agar hati ini tetap kuat dan istiqomah dalam menegakkan Syar'i dalam Ekonomi yang memang sudah di atur semua aspek kehidupan kita dalam kitab yang sungguh sangat suci yaitu Al-Qur'an dan Hadits. SEMANGAT !!!! ^_^

Rabu, 17 November 2010

PRODUK PERBANKAN SYARIAH dan PRODUK BANK SYARIAH MANDIRI (BSM)

Kita sudah banyak mengetahui perbedaan yang paling mendasar antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional, yakni terletak pada system bunga pada perbankan konvensional dan system bagi hasil pada perbankan syariah. Riba dengan jual beli adalah dua hal yang sangat berbeda dalam perekonomian. Jual beli mengandung arti adanya transaksi ijab qabul dalam menyerahkan barang dari pihak pembeli ke pihak penjual dengan kesepakatan bersama yang sama-sama menguntungkan. Sementara riba adalah suatu transaksi perekonomian dimana pembayarannya dengan melebihkan jumlah dari harga perolehannya dengan memberatkan salah satu pihak yang melakukan transaksi tersebut. 

Dalam perbankan system bunga yang menjadi cirri khas bank konvensional merupakan riba. Karena bunga yang dipatokan pada suatu bank konvensional dapat membuat pihak si peminjam terasa terbebankan seperti riba. Oleh karena itu, membayar dan menerima bunga pada uang yang dipinjam dan dipinjamkan DILARANG !!!

Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu: menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Untuk Bank Syariah, pada dasarnya ketiga fungsi tersebut dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah.

Untuk lebih jelasnya dalam kegiatan fungsi suatu perbankan khususnya perbankan syariah, kita terlebih dahulu mengetahui produk-produk apa saja yang terdapat dalam suatu bank baik bank syariah maupun konvesional. Pada perbankan syariah, produknya dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1)         Produk Penyaluran Dana
Dibedakan dalam 3 (tiga) kategori yang dibedakan berdasar tujuan penggunaannya :
·      transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang, dilakukan dengan prinsip jual beli
·      transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa
·      transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.

Prinsip Jual beli

Prinsip jual beli, berhubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan Bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan atas bentuk pembayaran dan penyerahan barang sebagai berikut:

a. Pembiayaan Murabahah
Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli Bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus sepakat atas harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli, dan tak berubah selama berlakunya akad. Dalam transaksi ini barang diserahkan setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.

b. Salam
Transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh, sedang pembayaran secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam salam, kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang ditentukan secara pasti. Dalam praktek, barang yang telah diserahkan kepada Bank, maka Bank dapat menjual kembali barang tersebut secara tunai atau cicilan. Harga jual yang ditetapkan adalah harga beli ditambah keuntungan.
Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank, untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau cicilan. Ketentuan umum salam:
·         Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas: jenis, macam/bentuk, ukuran, mutu dan jumlahnya.
·         Bila hasil produksi yang diterima tidak sesuai, maka nasabah harus bertanggung jawab, antara lain mengembalikan dana yang telah diterima atau mengganti barang sesuai pesanan.
·         Karena Bank tak menjadikan barang yang dibeli/dipesan sebagai persediaan (inventory), maka Bank dimungkinkan untuk melakukan akad salam pada pihak ketiga. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.
c. Istishna
Menyerupai salam, namun pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa termin pembayaran. Skim istishna dalam Bank Syariah, umum dilakukan untuk pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Spesifikasi barang pesanan harus jelas, seperti: jenis, ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual dicantumkan dalam akad istishna dan tak boleh berubah selama berlakunya akad.

Prinsip sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Bila pada jual beli obyek transaksi adalah barang, maka pada ijarah obyeknya jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Harga jual dan harga sewa disepakati pada awal perjanjian.

Prinsip Bagi Hasil
Prinsip bagi hasil dibagi dua, yaitu:
a. Musyarakah
Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.
Ketentuan umum: Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.

b. Mudharabah
Adalah bentuk kerja sama antara 2 (dua) atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Ketentuan umum:
·      Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal, harus secara tunai, dapat berupa uang tunai atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Jika modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama
  • Hasil pengelolaan diperhitungkan dengan 2 (dua) cara: 1) revenue sharing, yang berasal dari pendapatan proyek, dan 2) profit sharing, dari keuntungan proyek.
  • Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.
Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaku pembiayaan, diperlukan akad pelengkap. Meski tak ditujukan mencari keuntungan, dalam akad pelengkap dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besar pengganti biaya sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
a. Hiwalah (alih piutang)
Fasilitas ini lazim untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksi. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.

b. Rahn (gadai)
Untuk memberi jaminan pembayaran kembali kepada Bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria:
a) Milik nasabah sendiri,
b)Jelas ukuran, sifat dan nilainya, ditentukan berdasar nilai riil pasar,
c) Dapat dikuasai, tapi tak boleh dimanfaatkan oleh bank.

c. Qard
Qard adalah pinjaman uang. Aplikasi Qard dalam perbankan, antara lain:
·      Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberi pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Pinjaman dilunasi sebelum berangkat haji.
·      Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah.

d. Wakalah (perwakilan)
Terjadi bila nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk mewakili dirinya melaksanakan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C (Letter of Credit), inkaso dan transfer uang.

e. Kafalah (Bank Garnsi)
Diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn (gadai), serta Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah. Bank diperkenankan mendapat ganti biaya atas jasa yang diberikan.

2)         Produk Penghimpunan Dana
a.   Wadi’ah
Prinsip Wadi’ah yang diterapkan dalam Perbankan syariah adalah Wadiah Yad Dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Dalam konsep Wadi’ah Yad Dhamanah, Bank dapat mempergunakan dana yang dititipkan, akan tetapi bank bertanggung jawab penuh atas keutuhan dari dana yang dititipkan.

b. Mudharabah
i.     Mudarabah Mutlaqah
Mudarabah Mutlaqah adalah Mudarabah yang tidak disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal.

ii.   Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet
Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet adalah Aqad Mudarabah yang disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal untuk investsi-investasi tertentu.

iii. Mudarabah of Balance Sheet
Dalam Mudarabah of Balance Sheet, Bank bertindak sebagai arranger, yang mempertemukan nasabah pemilih modal dan nasabah yang akan menjadi mudharib.

c.    Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad ini diboehkan untuk memnita pengganti biaya-baiaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Dimana penggantian tersebut sekedar utuk menutupi biaya yang benar-benar timbul. Yang termasuk akad ini adalah Wakalah (Perwakilan) merupakan aplikasi perbankan yang terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakilkan dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.

3)         Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut diantaranya :
a.      Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
 
b.      Ijarah (Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit boox) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.

Berikut sebagai contoh bentuk produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) :

Seperti yang sudah dijelaskan di awal, bahwa produk perbankan syariah pada umumnya terdiri atas tiga yaitu, Pembiayaan, Produk Dana, dan Produk Jasa. Pada Bank Syariah Mandiri pun demikian. Berikut produk Bank Syariah Mandiri (BSM) :

A.     Pembiayaan
Produk yang termasuk kedalam jenis Pembiayaan Bank Syariah Mandiri (BSM) sebagai berikut :
·         BSM Implan
·         Pembiayaan Edukasi BSM
·         Pembiayaan Dana Berputar
·         Pembiayaan Kepada Pensiunan
·         Pembiayaan Umrah
·         Pembiayaan Griya BSM
·         Pembiayaan Talangan Haji
·         Pembiayaan Griya BSM Optima
·         Pembiayaan Griya BSM DP 0%
 
B.    Produk Dana
Produk ini meliputi :
1.       BSM Tabungan

2.      BSM Giro
·   BSM Giro
3.      BSM Deposito

C.    Produk Jasa
Produk-produk yang terdapat di dalamnya adalah sebagai berikut :
1.      Jasa Produk
·   BSM Card
·   BSM Inkaso
·   Reksadana



Produk Dana Bank Syariah Mandiri (BSM)
Tabungan BSM
Tabungan dalam mata uang rupiah dengan akad Mudharabah Mutlaqah yang penarikannya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati.
 
Fitur & Syarat:
  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
  • Minimum setoran awal: Rp80.000
  • Minimum setoran berikutnya: Rp10.000
  • Saldo minimum: Rp50.000
  • Biaya tutup rekening: Rp20.000.
  • Biaya adm/bln: Rp6.000.
Syarat: Kartu Identitas: (KTP/SIM/Paspor) nasabah.
 
Manfaat:
  • Aman dan terjamin
  • Online di seluruh outlet BSM
  • Bagi hasil yang kompetitif
  • Fasilitas BSM Card yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit
  • Fasilitas e-Banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking
  • Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.

BSM Deposito
Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah.
Fitur:
  • Jangka waktu yang fleksibel: 1, 3, 6 dan 12 bulan
  • Dicairkan pada saat jatuh tempo
  • Setoran awal minimum Rp2.000.000
  • Biaya Materai Rp6.000.


Syarat:
  • Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah
Manfaat:
  • Dana aman dan terjamin
  • Pengelolaan dana secara syariah
  • Bagi hasil yang kompetitif
  • Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
  • Fasilitas Automatic Roll Over (ARO).

BSM Giro
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Rupiah untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.
Fitur:
  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yaddhamanah
  • Setoran Awal minimum Rp500.000
  • Saldo minimum Rp500.000.
  • Biaya administrasi bulanan Rp15.000 (tanpa ATM) dan Rp20.000 (dengan ATM).
  • Biaya tutup rekening Rp20.000
  • Biaya administrasi perbuku Rp100.000.
Syarat:
  • Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah
Manfaat:
  • Dana aman dan tersedia setiap saat
  • Kemudahan transaksi dengan menggunakan cek atau B/G
  • Fasilitas Intercity Clearing untuk kecepatan pembayaran inkaso (kliring antar wilayah)
  • Fasilitas BSM Card, sebagai kartu ATM sekaligus debet (untuk perorangan)
  • Fasilitas pengiriman account statement setiap awal bulan
  • Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM.