Kataku untukmu !!!

Jangan pernah letih mengarungi samudera yang begitu luas..
Jangan takut akan badai dan ombak yang menerjang kehidupan..
Jangan lalaikan segalanya yang mudah terabaikan..
Jangan pernah takut untuk bermimpi dalam langit-Nya..

Karena kita tak akan tahu apa yang ada dalam dasarnya samudera..
Karena kita tak akan tahu bahwa terpaan badai dan deburan ombak mampu menyulam keadaan menjadi indah..
Karena kita tak akan tahu berapa lama waktu yang tersisa dalam nyatanya hidup..
Karena kita tak akan tahu banyak sinar dalam malamnya langit dan memberi songkohan yang tajam untuk tiap asa yang tertancap..

Ketahuilah,
Bahwa Sang Pencipta tak akan pernah sia-sia menciptakan langit yang berlapis dan tata surya yang mendampingi..
Bahwa sesungguhnya, hidup ini penuh dengan liku yang mengharu birukan degupan jantung dalam sanubari..
Bahwa tiap untaian keabadian di akhirat akan mampu kita tembus dengan untaian yang kita tulis di dunia..

So, Bersyukurlah dan Bertaqwalah !!!
Murnikan segala ibadah kita hanya untuk mengharapkan ridho-Nya !!!
Semangat dan tetap Istiqomah, duhai pemuda-pemudi ISLAM !!!

Rabu, 17 November 2010

PRODUK PERBANKAN SYARIAH dan PRODUK BANK SYARIAH MANDIRI (BSM)

Kita sudah banyak mengetahui perbedaan yang paling mendasar antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional, yakni terletak pada system bunga pada perbankan konvensional dan system bagi hasil pada perbankan syariah. Riba dengan jual beli adalah dua hal yang sangat berbeda dalam perekonomian. Jual beli mengandung arti adanya transaksi ijab qabul dalam menyerahkan barang dari pihak pembeli ke pihak penjual dengan kesepakatan bersama yang sama-sama menguntungkan. Sementara riba adalah suatu transaksi perekonomian dimana pembayarannya dengan melebihkan jumlah dari harga perolehannya dengan memberatkan salah satu pihak yang melakukan transaksi tersebut. 

Dalam perbankan system bunga yang menjadi cirri khas bank konvensional merupakan riba. Karena bunga yang dipatokan pada suatu bank konvensional dapat membuat pihak si peminjam terasa terbebankan seperti riba. Oleh karena itu, membayar dan menerima bunga pada uang yang dipinjam dan dipinjamkan DILARANG !!!

Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu: menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Untuk Bank Syariah, pada dasarnya ketiga fungsi tersebut dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah.

Untuk lebih jelasnya dalam kegiatan fungsi suatu perbankan khususnya perbankan syariah, kita terlebih dahulu mengetahui produk-produk apa saja yang terdapat dalam suatu bank baik bank syariah maupun konvesional. Pada perbankan syariah, produknya dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1)         Produk Penyaluran Dana
Dibedakan dalam 3 (tiga) kategori yang dibedakan berdasar tujuan penggunaannya :
·      transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang, dilakukan dengan prinsip jual beli
·      transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa
·      transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.

Prinsip Jual beli

Prinsip jual beli, berhubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan Bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan atas bentuk pembayaran dan penyerahan barang sebagai berikut:

a. Pembiayaan Murabahah
Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli Bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus sepakat atas harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli, dan tak berubah selama berlakunya akad. Dalam transaksi ini barang diserahkan setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.

b. Salam
Transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh, sedang pembayaran secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam salam, kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang ditentukan secara pasti. Dalam praktek, barang yang telah diserahkan kepada Bank, maka Bank dapat menjual kembali barang tersebut secara tunai atau cicilan. Harga jual yang ditetapkan adalah harga beli ditambah keuntungan.
Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank, untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau cicilan. Ketentuan umum salam:
·         Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas: jenis, macam/bentuk, ukuran, mutu dan jumlahnya.
·         Bila hasil produksi yang diterima tidak sesuai, maka nasabah harus bertanggung jawab, antara lain mengembalikan dana yang telah diterima atau mengganti barang sesuai pesanan.
·         Karena Bank tak menjadikan barang yang dibeli/dipesan sebagai persediaan (inventory), maka Bank dimungkinkan untuk melakukan akad salam pada pihak ketiga. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.
c. Istishna
Menyerupai salam, namun pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa termin pembayaran. Skim istishna dalam Bank Syariah, umum dilakukan untuk pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Spesifikasi barang pesanan harus jelas, seperti: jenis, ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual dicantumkan dalam akad istishna dan tak boleh berubah selama berlakunya akad.

Prinsip sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Bila pada jual beli obyek transaksi adalah barang, maka pada ijarah obyeknya jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Harga jual dan harga sewa disepakati pada awal perjanjian.

Prinsip Bagi Hasil
Prinsip bagi hasil dibagi dua, yaitu:
a. Musyarakah
Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.
Ketentuan umum: Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.

b. Mudharabah
Adalah bentuk kerja sama antara 2 (dua) atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Ketentuan umum:
·      Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal, harus secara tunai, dapat berupa uang tunai atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Jika modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama
  • Hasil pengelolaan diperhitungkan dengan 2 (dua) cara: 1) revenue sharing, yang berasal dari pendapatan proyek, dan 2) profit sharing, dari keuntungan proyek.
  • Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.
Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaku pembiayaan, diperlukan akad pelengkap. Meski tak ditujukan mencari keuntungan, dalam akad pelengkap dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besar pengganti biaya sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
a. Hiwalah (alih piutang)
Fasilitas ini lazim untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksi. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.

b. Rahn (gadai)
Untuk memberi jaminan pembayaran kembali kepada Bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria:
a) Milik nasabah sendiri,
b)Jelas ukuran, sifat dan nilainya, ditentukan berdasar nilai riil pasar,
c) Dapat dikuasai, tapi tak boleh dimanfaatkan oleh bank.

c. Qard
Qard adalah pinjaman uang. Aplikasi Qard dalam perbankan, antara lain:
·      Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberi pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Pinjaman dilunasi sebelum berangkat haji.
·      Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah.

d. Wakalah (perwakilan)
Terjadi bila nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk mewakili dirinya melaksanakan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C (Letter of Credit), inkaso dan transfer uang.

e. Kafalah (Bank Garnsi)
Diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn (gadai), serta Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah. Bank diperkenankan mendapat ganti biaya atas jasa yang diberikan.

2)         Produk Penghimpunan Dana
a.   Wadi’ah
Prinsip Wadi’ah yang diterapkan dalam Perbankan syariah adalah Wadiah Yad Dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Dalam konsep Wadi’ah Yad Dhamanah, Bank dapat mempergunakan dana yang dititipkan, akan tetapi bank bertanggung jawab penuh atas keutuhan dari dana yang dititipkan.

b. Mudharabah
i.     Mudarabah Mutlaqah
Mudarabah Mutlaqah adalah Mudarabah yang tidak disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal.

ii.   Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet
Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet adalah Aqad Mudarabah yang disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal untuk investsi-investasi tertentu.

iii. Mudarabah of Balance Sheet
Dalam Mudarabah of Balance Sheet, Bank bertindak sebagai arranger, yang mempertemukan nasabah pemilih modal dan nasabah yang akan menjadi mudharib.

c.    Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad ini diboehkan untuk memnita pengganti biaya-baiaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Dimana penggantian tersebut sekedar utuk menutupi biaya yang benar-benar timbul. Yang termasuk akad ini adalah Wakalah (Perwakilan) merupakan aplikasi perbankan yang terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakilkan dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.

3)         Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut diantaranya :
a.      Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
 
b.      Ijarah (Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit boox) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.

Berikut sebagai contoh bentuk produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) :

Seperti yang sudah dijelaskan di awal, bahwa produk perbankan syariah pada umumnya terdiri atas tiga yaitu, Pembiayaan, Produk Dana, dan Produk Jasa. Pada Bank Syariah Mandiri pun demikian. Berikut produk Bank Syariah Mandiri (BSM) :

A.     Pembiayaan
Produk yang termasuk kedalam jenis Pembiayaan Bank Syariah Mandiri (BSM) sebagai berikut :
·         BSM Implan
·         Pembiayaan Edukasi BSM
·         Pembiayaan Dana Berputar
·         Pembiayaan Kepada Pensiunan
·         Pembiayaan Umrah
·         Pembiayaan Griya BSM
·         Pembiayaan Talangan Haji
·         Pembiayaan Griya BSM Optima
·         Pembiayaan Griya BSM DP 0%
 
B.    Produk Dana
Produk ini meliputi :
1.       BSM Tabungan

2.      BSM Giro
·   BSM Giro
3.      BSM Deposito

C.    Produk Jasa
Produk-produk yang terdapat di dalamnya adalah sebagai berikut :
1.      Jasa Produk
·   BSM Card
·   BSM Inkaso
·   Reksadana



Produk Dana Bank Syariah Mandiri (BSM)
Tabungan BSM
Tabungan dalam mata uang rupiah dengan akad Mudharabah Mutlaqah yang penarikannya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati.
 
Fitur & Syarat:
  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
  • Minimum setoran awal: Rp80.000
  • Minimum setoran berikutnya: Rp10.000
  • Saldo minimum: Rp50.000
  • Biaya tutup rekening: Rp20.000.
  • Biaya adm/bln: Rp6.000.
Syarat: Kartu Identitas: (KTP/SIM/Paspor) nasabah.
 
Manfaat:
  • Aman dan terjamin
  • Online di seluruh outlet BSM
  • Bagi hasil yang kompetitif
  • Fasilitas BSM Card yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit
  • Fasilitas e-Banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking
  • Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.

BSM Deposito
Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah.
Fitur:
  • Jangka waktu yang fleksibel: 1, 3, 6 dan 12 bulan
  • Dicairkan pada saat jatuh tempo
  • Setoran awal minimum Rp2.000.000
  • Biaya Materai Rp6.000.


Syarat:
  • Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah
Manfaat:
  • Dana aman dan terjamin
  • Pengelolaan dana secara syariah
  • Bagi hasil yang kompetitif
  • Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
  • Fasilitas Automatic Roll Over (ARO).

BSM Giro
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Rupiah untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.
Fitur:
  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yaddhamanah
  • Setoran Awal minimum Rp500.000
  • Saldo minimum Rp500.000.
  • Biaya administrasi bulanan Rp15.000 (tanpa ATM) dan Rp20.000 (dengan ATM).
  • Biaya tutup rekening Rp20.000
  • Biaya administrasi perbuku Rp100.000.
Syarat:
  • Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah
Manfaat:
  • Dana aman dan tersedia setiap saat
  • Kemudahan transaksi dengan menggunakan cek atau B/G
  • Fasilitas Intercity Clearing untuk kecepatan pembayaran inkaso (kliring antar wilayah)
  • Fasilitas BSM Card, sebagai kartu ATM sekaligus debet (untuk perorangan)
  • Fasilitas pengiriman account statement setiap awal bulan
  • Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM.

3 komentar:

  1. thanks for the data

    BalasHapus
  2. Bantu buat Kartu Kredit dan Kta BANK ANZ 5-500 jt di manapun anda berada di seluruh pelosok nusantara dana instant tanpa jaminan 100% berkas aman cukup fc ktp.slip gaji/skp kartu kredit limit min 5 jt usia 1 th npwp dan cover tabungan . khusus karyawan gaji min 5 jt perbulan. proses maks 10 hari kerja.bunga 1.5%-1.89%. tenor sampai 5 tahun bila berminat hub chairul sarto utomo via sms telp 0852293...48635. 085712639751 whatshapp 08883932980 fb chairul ichsan buana
    alamat kantor Jl. Pandanaran No. 47
    Semarang 50243 GEDUNG BANK ANZ LANTAI DUA
    DANA TUNAI dan kartu kredit bank anz PENUHI SEGALA KEBUTUHAN ANDA , KARYAWAN ATAU OWNER BUAT NAMBAH MODAL USAHA,PERNIKAHAN,PENDIDIKAN,RENOVASI RUMAH DLL PROSES MUDAH,CEPAT MAKSIMAL 10 HARI KERJA DANA LANGSUNG DI TRANSFER KE REKENING ANDA DIMANAPUN ANDA BERADA DI SELURUH PELOSOK NUSANTARA
    ALAMAT KANTOR DI GEDUNG BANK ANZ SEMARANG untuk divisi pemasaran kami bertempat tinggal di JL lamper sari 14 no 10 semarang

    MARKETING CHAIRUL SARTO UTOMO
    info detail bisa lihat di danaimpiankita@blogspot.com

    pin bb : 75E8E26B

    BalasHapus