Kataku untukmu !!!

Jangan pernah letih mengarungi samudera yang begitu luas..
Jangan takut akan badai dan ombak yang menerjang kehidupan..
Jangan lalaikan segalanya yang mudah terabaikan..
Jangan pernah takut untuk bermimpi dalam langit-Nya..

Karena kita tak akan tahu apa yang ada dalam dasarnya samudera..
Karena kita tak akan tahu bahwa terpaan badai dan deburan ombak mampu menyulam keadaan menjadi indah..
Karena kita tak akan tahu berapa lama waktu yang tersisa dalam nyatanya hidup..
Karena kita tak akan tahu banyak sinar dalam malamnya langit dan memberi songkohan yang tajam untuk tiap asa yang tertancap..

Ketahuilah,
Bahwa Sang Pencipta tak akan pernah sia-sia menciptakan langit yang berlapis dan tata surya yang mendampingi..
Bahwa sesungguhnya, hidup ini penuh dengan liku yang mengharu birukan degupan jantung dalam sanubari..
Bahwa tiap untaian keabadian di akhirat akan mampu kita tembus dengan untaian yang kita tulis di dunia..

So, Bersyukurlah dan Bertaqwalah !!!
Murnikan segala ibadah kita hanya untuk mengharapkan ridho-Nya !!!
Semangat dan tetap Istiqomah, duhai pemuda-pemudi ISLAM !!!

Senin, 10 Oktober 2011

Standar Profesional Akuntan Publik

Standar Profesional Akuntan Publik terdiri atas sepuluh point yang terbagi menjadi tiga standar dalam penilaian keprofesionalan seseorang akuntan publik. Berikuti ini Standar Profesional Akuntan Publik:

  • STANDAR UMUM
  1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
  2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
  3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
  • STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN
  1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
  2. Pemahaman yang memadai atas sturktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
  3. Bukti audit kompeten yang memadai harus diperoleh melalui inpeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyertakan pendapat atas laporan keuangan hasil audit.
  • STANDAR PELAPORAN
  1. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.\
  2. Laporan audit haru menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secra konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
  3. Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
  4. Laporan audit harus memuat pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab auditor yang bersangkutan.

Kalau dibuat kedalam bagan, maka sturkturnya seperti ini:



Sumber : Arens, , J. Elder, S. Beasley, Auditing dan Pelayanan Verifikasi Pendekatan Terpadu - Jillid 1, Indeks, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar