Kataku untukmu !!!

Jangan pernah letih mengarungi samudera yang begitu luas..
Jangan takut akan badai dan ombak yang menerjang kehidupan..
Jangan lalaikan segalanya yang mudah terabaikan..
Jangan pernah takut untuk bermimpi dalam langit-Nya..

Karena kita tak akan tahu apa yang ada dalam dasarnya samudera..
Karena kita tak akan tahu bahwa terpaan badai dan deburan ombak mampu menyulam keadaan menjadi indah..
Karena kita tak akan tahu berapa lama waktu yang tersisa dalam nyatanya hidup..
Karena kita tak akan tahu banyak sinar dalam malamnya langit dan memberi songkohan yang tajam untuk tiap asa yang tertancap..

Ketahuilah,
Bahwa Sang Pencipta tak akan pernah sia-sia menciptakan langit yang berlapis dan tata surya yang mendampingi..
Bahwa sesungguhnya, hidup ini penuh dengan liku yang mengharu birukan degupan jantung dalam sanubari..
Bahwa tiap untaian keabadian di akhirat akan mampu kita tembus dengan untaian yang kita tulis di dunia..

So, Bersyukurlah dan Bertaqwalah !!!
Murnikan segala ibadah kita hanya untuk mengharapkan ridho-Nya !!!
Semangat dan tetap Istiqomah, duhai pemuda-pemudi ISLAM !!!

Rabu, 09 Februari 2011

Pembiayaan L/C Impor Berbasis Syariah Indonesia Exim Bank

A. Pengertian
Pembiayaan L/C Impor Berbasis Syariah merupakan produk penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinisp Murabahah dan Wakalah yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank untuk melunasi pembayaran L/C maupun Usance yang dibuka atas nama Nasabah (Importir) untuk pembelian barang impor atau lokal dimana dalam proses pengadaan barang tersebut dibeli dengan menggunakan pembayaran yang dinamakan L/C atau biasa disebut juga Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Lantas apa manfaat dari L/C itu sendiri ??

Manfaat dari L/C adalah untuk membantu kelancaran Importir dalam rangka pengadaan barang dari Luar Negeri (L/C) maupun dari Dalam Negeri (SKBDN) serta memberikan penundaan dalam pembayaran yang sesuai dengan trade cycle.

B. Karakteristik

Sudah dijelaskan sebelumnya diatas bahwa prinsip yang digunakan dalam L/C berbasis Syariah adalah dengan menggunakan prinsip Murabahah dan Wakalah. Prinsip Murabahah merupakan prinsip L/C yang digunakan dengan cara menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepda pembeli dan pembeli membayar sebesar harga beli ditambah dengan biaya-biaya yang harus dikeluarkan dan imbalan (margin), dalam hal ini Divisi Syariah Indonesia Eximbank membiayai Nasabah yang akan membeli barang (investasi). Pembayaran yang dilakukan adalah pembayaran dengan cara mencicil.
Sementara itu, Prinsip Wakalah merupakan prinsip L/C yang memberikan kuasa kepada pihak lain sebagai wakil untuk melakukan suatu pekerjaan. Dalam hal ini, Bagian Syariah Indonesia Eximbank sebagai pemberi kuasa dan Nasabah sebagai penerima kuasa (Wakil Divisi Syariah). Pekerjaan yang dikuasakan kepada nasabah adalah melakukan transaksi pembelian barang dari penjual.

C. Syarat dan Ketentuan

Syarat Pembiayaan L/C Indonesia Eximbank :
a. Usaha Nasabah bukan termasuk jenis usaha terlarang, tidak melanggar prinsip syariah seperti usaha minuman keras, rokok, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, seperti : Narkoba, penyelundupan, dan sebagainya.
b. Fasilitas pembiayaan harus diawali dengan Pembukaan L/C terlebih dahulu di Indonesia Eximbank
c. Consignee dalam Bill of Lading harus Divisi Syariah Indonesia Eximbank
d. Digunakan untuk kondisi pre-shipment

Jenis mata uang yang digunakan atau diberlakukan adalah yang disetujui oleh Indonesia Eximbank baik itu Rupiah ataupun Valuta Asing. Jangka waktu maksimal Pembiayaan L/C ini sesuai dengan proyeksi Cash Flow Nasabah. Limit maksimum Pembiayaan sebesar 85% dari L/C Impor atau SKBDN.
Setoran Jaminan harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut :
a. Besarnya uang muka yang harus dibayar nasabah minimal 15% dari kebutuhan nasabah.
b. Dalam hal L/C Impor yang diterbitkan adalah Red Clause L/C, maka uang muka pembiayaan harus dibayarkan sebesar setoran uang muka ditambah 100% nilai Red Clause.
Untuk ketentuan lain yang diberlakukan dalam L/C mengacu pada pedoman operasional fasilitas pembiayaan L/C yang berlaku di Divisi Syariah Indonesia Eximbank serta Perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani antara Eksportir dan Indonesia Eximbank.

D. Prosedur Permohonan Fasilitas

Berikut prosedur peromohonan fasilitas L/C diantaranya :
a. Terlebih dahulu harus ada penetapan financing line, dimana eksportir mengajukan permohonan kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank dengan melampirkan beberapa dokumen seperti :
- Dokumen Legalitas (SIUP, NPWP, TDP, dll)
- Laporan Keuangan Perusahaan
- Dokumen-dokumen lainnya jika diperlukan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank

b. Untuk setiap permohonan yang disetujui, Divisi ini akan mengirimkan Surat Persetujuan dan selanjutnya menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Pembiayaan atas Fasilitas Pembiayaan L/C Impor atau SKBDN.

E. Produk dan Jasa

Produk dan Jasa yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank, meliputi :
a. Pembiayaan Investasi
b. Pembiayaan L/C Impor
c. Pembiyaan Modal Kerja Ekspor
d. Pembiyaan Jasa



Rujukan : Brosur Indonesia Eximbank-Pembiayaan L/C Syariah

1 komentar: