Perspektif Wahyu
Landasan kuat mengapa dalam Ekonomi Syariah diatur mengenai Zakat adalah Firman Allah Swt. dalam Q.S. Al-Baqarah {2} : 267 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu nafkahkan darinya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Lagi Maha Terpuji.”
Sementara di dalam hadits pun dijelaskan : “Maa Naqoshot Shodaqotun Min Maalin …” yang artinya “ Zakat tidak mengurangi harta sedikit pun” (HR. Ahmad, Muslim dan Trimidzi)
Potensi Zakat , Infak dan Shodaqoh (ZIS) Indonesia
Tadi sudah dijelaskan dimuka bahwa zakat mempunyai peranan dalam perekonomian oleh karena itu dalam ekonomi syariah diberlakukan Zakat dimana Zakat pun menjadi kewajiban setiap muslim. Berdasarkan survey PIRAC mencatat potensi yang dapat diberikan oleh zakat mencapai 20 triliyun per tahunnya. Sementara menurut Forum Zakat, potensi zakat mencapai 17,5 triliyun per tahunnya. Yang mirisnya adalah dana Zakat yang terkumpul pada tahun 2009 hanya terkumpul 1,1 triliyun. Menurut Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Tahun 2005 mengungkapkan bahwa potensi zakat bisa mencapai 19,3 triliyun per tahunnya. Namun kenyataannya, hanya 800 milyar yang dibayarkan oleh lembaga.
Melihat dari besarnya potensi zakat yang dihasilkan, maka sangat mungkin zakat mempunyai peranan yang cukup besar dalam perekonomian. Bisa kita bayangkan sendiri, jika potensi zakat begitu besar, maka apabila individu membayarkan zakat yang harusnya dibayarkan, akan sangat membantu mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Dengan adanya zakat bisa dipastikan akan sangat membantu Pemerintah juga karena penurunan angka kemiskinan akan menunjukkan bahwa negara tersebut sudahlah makmur dan sejahtera. Indonesia sungguh masih sangat kurang sekali jumlah prosentasenya terhadap pemberdayaan zakat dikalangan masyarakatnya dan sangat berbeda dengan negara-negara yang sudah berkembang.
Jenis-Jenis Zakat
Ada dua jenis zakat yang ada, yakni :
1. Zakat Fitrah
Merupakan zakat an-nafs yang artinya jiwa. Zakat fitrah dilakukan untuk mensucikan setiap jiwa manusia. Dimana hukumnya adalah wajib dan dibayarkan menjelang Idul Fitri. Zakat yang adanya hanya sekali dalam setahun. Besarnya zakat sama yaitu 3,5 l dari jenis bahan makanan pokok (contoh beras yang pada umumnya).
2. Zakat Maal
Merupakan zakat harta. Zakat maal hukumnya wajib untuk setiap manusia yang mempunyai harta yang sudah mencapai nishabnya. Harta yang wajib dizakati harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
a. Al Milku Attam (milik penuh)
b. Annamaa’ (berkembang)
c. Cukup nishab
d. Al-Hajah Al-Ashliyyah (lebih dari kebutuhan pokok)
e. Bebas dari hutang atau bebas dari angsuran
f. Berlalu satu tahun (Al-Haul)
Pendapat Riset KA Ishaq (2003) tentang ZIS (Zakat, Infaq, dan Shadaqah)
Salah satu penyebab kegagalan pembangunan di Negara-negara berkembang adalah akibat dari diabaikannya instrument pembangunan yang sessuai dengan agama dan budaya lokal. Oleh karena itu, ZIS merupakan solusi yang optimal dalam menanggulangi kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Selain itu juga ZIS berperan sebagai ibadah. Zakatlah yang merupakan salah satu rukun Islam yang mencangkup Habluminallah dan Hablumnannas.
Karakteristik Zakat
Zakat sudah ditentukan dlam syariat bahwa peruntukannya adalah untuk 8 ashnaf (Q.S. At-Taubah : 60), yakni :
a. Orang-orang fakir
b. Orang-orang miskin
c. Pengurus-pengurus zakat
d. Para muallaf
e. Memerdekakan budak
f. Orang-orang yang berhutang
g. Orang-orang yang berjuang untuk jalan Allah
h. Orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musafir)
Persentasi zakat tetap dan tidak berubah. Hal ini jelas sangat berbeda dari pajak. Besarnya pajak selalu mengalami perubahan dan perubahannya tersebut semakin tinggi. Dan yang perlu kita ketahui bahwa dengan pembayaran zakat dengan sendirinya membebaskan kita terhadap pembayaran pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar