(tugas review kasus 'White Collar Crime')
Kasus
yang melibatkan Melinda Dee (47) membuka tabir kejahatan kerah putih (white
collar crime) dalam dunia perbankan. Model kejahatan kerah putih ini merupakan
evolusi tindak kejahatan dalam dunia moderen.
Dalam
sejarahnya di negara-negara maju, kejahatan ini disebut sebagai business crime
atau economic criminality. Hal ini karena pelaku kejahatan ini banyak
melibatkan para pengusaha, pegawai perbankan, lembaga keuangan dan para
pejabat. Pada awalnya kejahatan kerah putih banyak terjadi dalam birokrasi
pemerintahan.
Modusnya
adalah dengan memanfaatkan kerumitan dan ketertutupan birokrasi. Kerumitan
itulah yang menjadi lahan subur untuk dimanipulasi menjadi tindak kejahatan
seperti korupsi dan suap.
Kasus
Melinda Dee merupakan modus kejahatan kerah putih yang semakin canggih lagi.
Tindakan tersebut dilakukan dalam jaringan teknologi mutakhir. Dengan penerapan
sistem komputerisasi, dunia perbankan menjadi lahan subur bagi praktik
kejahatan seperti ini. Kejahatan model ini merupakan gejala masyarakat
industri.