Hubungan Etika, Norma dan Hukum
A. Pengertian Etika, Norma, Dan
Hukum
1. Pengertian Etika
Etika secara etimologi berasal dari bahasa yunani yaitu “ethos
/ ta etha” yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan (
custom ) yaitu cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral, di mana etika berhubungan
erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau
evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan.
Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan
istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”,
yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatan yang baik ( kesusilaan ), dan menghindari hal-hal tindakan yang
buruk.
Dalam kamus
besar bahasa Indonesia (1998) merumuskan etika dalam tiga arti, sebagai
berikut :
Ilmu tentang apa yang baik dan
buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan ahklak.
Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut masyarakat.
Menurut Profesor Robert Salamon,
etika dapat dikelompokkan menjadi dua definisi, yaitu :
Etika merupakan karakter individu :
bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik.
Etika merupakan hukum sosial : etika
merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
2. Pengertian Norma
Norma adalah peraturan hidup yang berisi larangan maupun perintah
yang bersifat mengatur dan memaksa demi terjaminnya tata tertib dalam
masyarakat. Norma menurut isinya terbagi menjadi dua macam, yaitu:
Perintah, yang merupakan keharusan
bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibatnya dipandang baik.
Larangan, yang merupakan keharusan
bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibatnya dipandang
tidak baik.
Artinya
norma berfungsi untuk memberikan petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang
harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus
dijalankannya, dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari (Kansil,
1989:81). Menurut kekuatan yang mengikatnya, norma dibedakan menjadi empat
yaitu:
Cara ( usage ) , cara ini menunjuk
pada bentuk perbuatan . cara ini lebih tampak menonjol dalam hubungan antar
individu dalam masyrakat. Pelanggaran atau penyimpangan terhadap usage tidak
menimbulkan sanksi hukum yang berat tapi hanya sekedar celaan, cemohoon,
sindiran, ejekan, dsb.
Kebiasaan ( folkways ) yaitu
perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama dan merupakan bukti bahwa
orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
Tata kelakuan ( mors ) yaitu
kebiasaan yang diterima sebagai norma pengatur, atau pengawas secara sadar
maupun tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
Adat istiadat ( custom ) yaitu tata
kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.
Anggota masyarakat yang melanggaradat-istiadat akan mendapat sanksi keras yang
terkadang secara tidak langsung diperlukan.
3. Pengertian Hukum
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan
yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah secara resmi melalui lembaga
atau intuisi hukum untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat,
bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Definisi Hukum dari Kamus Besar
Bahasa Indonesia (1997):
- peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
- undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
- patokan (kaidah, ketentuan).
- keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
B. Keterkaitan Etika, Norma, Dan
Hukum
1. Etika
Karena
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk,
dan tanggung jawab, dengan pengertian masing – masing, sebagai berikut :
a. Pengertian Benar
==> Bertindak sesuai aturan / hukum yang berlaku di masyarakat.
b. Pengertian Salah
==> Bertindak tidak sesuai dengan aturan / hukum yang berlaku
di masyarakat.
c. Pengertian Baik
==> Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan
memberikan perasaan senang, atau bahagia ( Sesuatu dikatakan baik bila ia
dihargai secara positif ).
d. Pengertian Buruk
==> Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang
bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku.
e. Pengertian Tanggung jawab
==> Sesuatu yang harus dilakukan sesuai dengan kewajiban dan
dimensi waktu.
Benar,
salah, baik, dan buruk sendiri terkait dengan aturan / hukum dan nilai – nilai
yang berlaku di masyarakat ( norma ) maka jelaslah ada keterkaitan diantara
etika, norma, dan hukum. Etika juga menyangkut cara dilakukannya suatu
perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang
mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik
orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri dan jika kita mencuri, maka
akan di kenai sanksi sesuai dengan hukum yang ada.
2. Norma
Norma
dapat dipertahankan melalui sanksi-sanksi, yaitu berupa ancaman hukuman
terhadap siapa yang telah melanggarnya. Tetapi dalam kehidupan masyarakat yang
terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau dikenakan sanksi
atas pelanggaran, bila seseorang melanggar suatu norma, maka akan dikenakan
sanksi sesuai dengan tingkat dan sifatnya suatu pelanggaran yang terjadi,
misalnya sebagai berikut:
Semestinya tahu aturan tidak akan
berbicara sambil menghisap rokok di hadapan tamu atau orang yang dihormatinya,
dan sanksinya hanya berupa celaan karena dianggap tidak sopan walaupun merokok
itu tidak dilarang.
Seseorang tamu yang hendak pulang,
menurut tata krama harus diantar sampai di muka pintu rumah atau kantor, bila
tidak maka sanksinya hanya berupa celaan karena dianggap sombong dan tidak menghormati
tamunya.
Norma yang berkaitan dengan etika
seseorang terhadap orang lain, yakni:
Orang yang mencuri barang milik
orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka sanksinya cukup berat dan
bersangkutan dikenakan sanksi hukuman, baik hukuman pidana penjara maupun
perdata (ganti rugi).
3. Hukum
Dalam
hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran,
kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang
tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan
masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya (
inilah contoh tindakan – tindakan yang bukan hanya menyimpang hukum tetapi juga
menyimpang norma dan etika ).
Filsafat hukum membahas soal-soal
kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral ( etika ).
C. Kesimpulan
Jadi,
jelaslah bahwa hukum, norma, dan etika saling berkaitan antara satu sama lain.
Dari hukum – hukum yang belaku pada suatu negara yang mengikat secara luas pada
suatu negara tersebut terbagi menjadi bagian – bagian kecil yang disebut norma
untuk mengikat pada suatu golongan masyarakat tertentu ataupun agama tertentu,
dan agar kita tidak melanggar keduanya baik hukum maupun norma, kita harus
bertindak sesuai dengan etika – etika yang berlaku baik dalam suatu negara
maupun dalam suatu masyarakat.
Pengertian
Etika, Profesi, Etika Profesi dan Kode Etik Profesi
Etika
berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari
kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan
tanggung jawab. Berikut ini merupakan dua sifat etika, yaitu :
==> Non-empirisFilsafat digolongkan sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah
ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah
demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah
menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika.
Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual
dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh
dilakukan.
==> Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya
filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada
itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika
sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan
praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat
teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok
seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil
melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan
kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan
uji.
Perbedaan antara Etika dengan Etiket
yaitu, Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi
norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya : Dilarang mengambil barang milik
orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama
artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini
tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau
tangan kiri. Sedangkan Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak
seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di
sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Contohnya :
Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas
meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan
sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya
makan dengan cara demikian.
Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang
melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise),
menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang
diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan
kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu
profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai
makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan
sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn
profesinya. Berikut ini merupakan ciri-ciri dari profesi, yaitu :
Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Seorang
professional harus memiliki pengetahuan teoretis dan keterampilan
mengenai bidang teknik yang ditekuni dan bisa diterapkan dalam pelaksanaanya
atau prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
Asosiasi
Profesional
Merupakan
suatu badan organisasi yang biasanya diorganisasikan oleh anggota profesi yang
bertujuan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Pendidikan
yang Ekstensi
Profesi
yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang
pendidikan tinggi. Seorang professional dalam bidang teknik mempunyai latar
belakang pendidikan yang tinggi baik itu dalam suatu pendidikan formal ataupun
non formal.
Ujian
Kompetisi
Sebelum
memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari
suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
Pelatihan
institutional
Selain
ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional
dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota
penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional
juga dipersyaratkan.
Lisensi
Profesi
menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang
memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
Otonomi
kerja
Profesional
cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar
adanya intervensi dari luar.
Kode etik
Organisasi
profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur
pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
Mengatur
diri
Organisasi
profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan
pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang
dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
Layanan
publik dan altruism
Diperolehnya
penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan
kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan
masyarakat.
Status dan
imbalan yang tinggi
Profesi
yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang
layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan
terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam (
Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat.
Kode etik
profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan
kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak professional.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
* Dikutip dan diselaraskan dari http://wiwimoetz.blogspot.com/2009/02/hubungan-etikanorma-dan-hukum.html
* http://www.scribd.com/doc/53705586/39/Pengertian-Profesi-dan-ciri-cirinya
* http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
* http://felix3utama.wordpress.com/2008/12/01/pengertian-dalam-etika-profesi/
(Rabu, 11/7/2012, 5.46a0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar