Kataku untukmu !!!

Jangan pernah letih mengarungi samudera yang begitu luas..
Jangan takut akan badai dan ombak yang menerjang kehidupan..
Jangan lalaikan segalanya yang mudah terabaikan..
Jangan pernah takut untuk bermimpi dalam langit-Nya..

Karena kita tak akan tahu apa yang ada dalam dasarnya samudera..
Karena kita tak akan tahu bahwa terpaan badai dan deburan ombak mampu menyulam keadaan menjadi indah..
Karena kita tak akan tahu berapa lama waktu yang tersisa dalam nyatanya hidup..
Karena kita tak akan tahu banyak sinar dalam malamnya langit dan memberi songkohan yang tajam untuk tiap asa yang tertancap..

Ketahuilah,
Bahwa Sang Pencipta tak akan pernah sia-sia menciptakan langit yang berlapis dan tata surya yang mendampingi..
Bahwa sesungguhnya, hidup ini penuh dengan liku yang mengharu birukan degupan jantung dalam sanubari..
Bahwa tiap untaian keabadian di akhirat akan mampu kita tembus dengan untaian yang kita tulis di dunia..

So, Bersyukurlah dan Bertaqwalah !!!
Murnikan segala ibadah kita hanya untuk mengharapkan ridho-Nya !!!
Semangat dan tetap Istiqomah, duhai pemuda-pemudi ISLAM !!!

Sabtu, 12 Februari 2011

Kasus Pelanggaran HAKI di Indonesia - Pelanggaran Hak Merek Dagang



-KASUS 1-
Polres Tangani Pelanggaran Hak Merek
PURWAKARTA, (PR).-
Polres Purwakarta hingga saat ini masih terus memeriksa beberapa orang saksi, untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan pelanggaran hak cipta dan hak merek yang dilakukan dealer PT T S yang menjual sepeda motor merek T.
Pemeriksaan tersebut, terkait dengan laporan pengaduan dari PT Astra Honda Motor (AHM) atas dugaan tindak pidana penggunaan hak cipta "Supra" dan hak merek "Karisma" milik PT AHM yang dilakukan oleh dua dealer PT TS di Purwakarta yakni Dealer PT MU TM dan Dealer TNM di Jln. Veteran Purwakarta. Laporan pengaduan itu dilakukan oleh Dody Leonardo Joseph, staf hukum PT AHM kepada Polres Purwakarta dengan surat penerimaan laporan No. Pol. STPL/323/K/XI/2004/SPK pada Senin, 29 Nopember 2004 lalu.
Pemantauan "PR" di Mapolres Purwakarta, Sabtu, (5/2), Polres Purwakarta melalui petugas Unit IV Satuan Reskrim dipimpin Kanit IV Aipda K. Suparta, sedang meminta keterangan dari Ansori Sinungan, S.H., LL.M., sebagai saksi ahli dari Subdit Hak Cipta, Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Sementara itu, tampak barang bukti satu unit sepeda motor T dengan stiker "Supra X" diamankan di ruang Unit IV Reskrim Polres Purwakarta.
Menurut Dody kepada "PR" di Mapolres Purwakarta, sebagai tindak lanjut dari laporan pengaduan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Seminggu kemudian tepatnya Senin, 6 Desember 2004 lalu, akhirnya petugas melakukan penggeledahan di Dealer Mega UTM. Dari hasil penggeledahan itu, terdapat 21 sepeda motor Tossa yang diduga melanggar hak cipta dan hak merek yang dimiliki PT AHM, masing-masing 18 unit "Supra" dan 3 unit "Karisma".
Tak ada itikad
Dody sangat menyesalkan tindakan PT TS yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang jelas-jelas merugikan PT AHM. Bahkan, perusahaan tersebut dinilai tak punya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut sekalipun sudah ditawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Surat peringatan pertama kami layangkan pada 16 Pebruari 2004 lalu, isinya supaya mereka menghentikan kegiatan penggunaan, penjualan, displai dan promosi sepeda motor produk Tossa dengan merek Karisma 125 D, Ternyata, mereka malah menyangkal dengan dalih tak menjual Karisma 125 D tapi hanya menjual merek lain.
“Bahkan ketika kami melakukan pertemuan langsung dengan pihak PT Tossa di Jakarta, hasilnya mereka tetap menyangkalnya," katanya.
Meski kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian, namun pihaknya masih membuka toleransi kepada PT T untuk menyelesaikan kasus ini dengan jalan damai secara kekeluargaan. Asalkan, PT T segera menghentikan penjualan dan produksi merek tersebut seraya mengumumkan permohonan maaf melalui pemuatan iklan di beberapa media massa
Ketika diminta tanggapannya atas pemeriksaan kasus tersebut, Kanit IV Satuan Reskrim Polres Purwakarta, Aipda K. Suparta menolak berkomentar karena bukan wewenangnya. Sementara Kasat Reskrim AKP Andi Herindra saat itu tak ada di tempat sedang pendidikan di Bandung. Dealer MUT Motor di Jln. Veteran Purwakarta yang hendak dikonfirmasi, kantornya sudah tutup. (A-67)***
Reff. : http://home.indo.net.id/~hirasps/haki/General/Tugas_HAKIaa/Tugas%20HAKI/Pelanggaran%20hak%20merek/Polres%20Tangani%20Pelanggaran%20Hak%20Merek.htm

===========
Dari Kasus di atas, kita bisa lihat bahwa semakin maraknya pelanggaran terhadap Hak Kekeyaan Intelektual (HAKI). Dimana, dari sinilah para aparat Pemerintah kita harus bisa lebih TEGAS lagi dalam menegakkan hukum. Kasus yang di alami oleh PT AHM bukanlah yang pertama. Tindakan yang dilakukan oleh pihak PT AHM sudah sangat tepat bahkan sangat bijaksana. Karena pihak AHM mampu melakukan tindakan dari mulai pelaporan sampai memberikan peringatan ataupun mengajak berunding untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena bagaimana pun pihak AHM sangat dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh PT TS tersebut. Bayangkan, berapa banyak produksi PT TS tersebut yang mengatas namakan merek dagang PT AHM. Jelas ini sangat merugikan pihak AHM, namun PT AHM mampu memberikan kesempatan untuk PT TS tersebut memperbaiki kesalahannya.
Namun, PT TS yang sudah jelas dengan tindakan kriminalnya tidak sama sekali menunjukan itikad baiknya. Siapa pun pihaknya, jika mengalami kerugian apalagi ini bukan hanya kerugian materil namun juga kerugian nama baik perusahaan pun di taruhkan. Jangan menganggap enteng masalah PLAGIAT !!! Karena bagaimanapun semua itu sangat merugikan dan pantas mendapatkan tindakan hukum. Dan aparat Hukum pun harus bisa lebih TEGAS lagi sehingga kejadian seperti ini pun tak terulang kembali. Tindakan PLAGIAT akan semakin merajarela jika tindkan hukum yang diberikan tidaklah menimbulkan efek jera pada si pelaku PLAGIAT. Oleh karena itu, marilah kita perkaya diri kita dan membentengi diri kita untuk lebih menghargai karya orang lain dan bangga terhadap karya kita sendiri.

-KASUS 2-

Sabtu, 20 Desember 2008
Warga Belanda Jadi Terdakwa Kasus Pelanggaran Hak Cipta 
SEMARANG-Peter Nocolaas Zaal, seorang warga negara Belanda yang tinggal di Jalan Bawu Batealit Km 5,6, Kabupten Jepara, dinyatakan resmi sebagai terdakwa kasus pelanggaran hak cipta. Berkas dan barang bukti terdakwa yang sudah dinyatakan lengkap (P21), telah dilimpahkan penyidik Polwiltabes Semarang Aipda Susetyo Budi ke Kejari Semarang, kemarin. Penyidik diterima Kepala Kejari (Kajari) Semarang Soedibyo SH dan jaksa penuntut umum Eko Suwarni SH.
Peter dikenai tuduhan telah melanggar Pasal 72 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, karena dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum, suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta.
Kajari mengatakan, pihaknya akan profesional dan mempertimbangkan banyak aspek dalam menghadapi persoalan perkara itu. Pasalnya, kasus tersebut memiliki dampak ekonomi dan politik. "Peter ini sudah merekrut banyak karyawan di perusahaannya. Bagaimana nasib mereka ketika bosnya dikenai perkara seperti ini, harus juga kita pikirkan. Kami perlu memperhatikan juga perundang-undangan yang menyangkut warga negara asing," tutur Kajari, sembari menambahkan, masalah itu juga dapat menimbulkan dampak pada penanam modal asing. Jadi, kasus itu tidak hanya lokal, tetapi sudah nasional, bahkan internasional.
Sarana Internet
Sementara itu, kuasa hukum PT Horrison & Gil Semarang Indra Budiman SH selaku pelapor mengatakan, pihaknya mengadukan perkaranya itu ke polisi pada 20 Mei 2005, karena Peter dinilai telah menggunakan sarana internet, membuat website, dengan nama www.asrama furniture.com, yang isinya adalah produk dan desain milik kliennya. "Produk yang dipasang di website milik Peter itu sudah didaftarkan hak eksklusif di Dirjen HaKI Departemen Hukum," ujar Indra.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dwi Saputra SH, menolak tudingan yang disangkakan kepada Peter. Menurut dia, kliennya tidak pernah membuka atau menyuruh orang untuk membuat website lain, selain yang dibuatnya sendiri, yaitu www.custommadefurn.com.
Ketika Peter melacak dengan www.yournamewebhouseting.com, lanjut Dwi, ditemukan pemilik website dengan domain name asramafurniture.com tersebut, adalah dengan adminsitrative contact jasmadi2005@telkom.net, dengan alamat Oostsingel 7 Groningen, Holland 9728, dengan nomor kontak +31505244111. "Diduga, mereka pemilik website itu. Jadi keliru kalau klien kami yang dituduhkan. Kami merasa dilecehkan dengan tudingan ini," kata Dwi. (yas-34t)
Diposkan oleh JONSINARWAN ABETNEGO 

=========================

Dari Kasus yang kedua ini, bukti yang lebih menguatkan dari kasus HAKI. Namun, kasus di atas agak sedikit berbeda karena ini kaitannya bukan cuma saja antara orang atau instasi melainkan juga antara negara. Dan ini lebih rumit sekali. Mengapa ?? Karena akan banyak kerugian yang akan dialami oleh masing-masing negara. Tindakan PLAGIAT yang dilakukan oleh warga asing Belanda tersebut sungguh sangat memalukan.
 Dari kasus ini pun, ada yang menyayat hati kita, yaitu banyaknya orang yang berkerja pada orang asing tersbut. Lantas, inikah alasan utama masyarakat kita sulit untuk meninggalkan tindakan kriminal PLAGIAT ??? Jawabannya bisa "Iya" atau "Tidak" karena memang mencari pekerjaan saja sangat sulit. Sementara tuntuan ekonomi pun menjerat mereka untuk mencari jalan keluar bagaimana cara mereka untuk mencukupi perut keluarga.


Namun, yang namanya pelanggaran tetaplah pelanggaran. Tidak bisa di kaitkan dengan urusan yang lain yang dapat berpengaruh dari kasus PLAGIAT. Keadilan haruslah di tegakkan dan jangan sampai membuatkan diri kita untuk lebih leluasa dalam tindakan PLAGIAT apalagi sampai BANGGA !!


Diharapkan dari kedua kasus ini dapat menjadikan pelajaran berharga untuk kita semua agar lebih menghargai diri sendiri dan orang lain. Kalau menghargai diri sendiri saja masih nol, tapi semuanya harus bisa bersaing dengan cara  sehat. Bagaimana masih mau melakukan tindakan yang memakan banyak pihak.
Amin Ya Robbal alamin ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar