ü PENGERTIAN EKONOMI SYARIAH
Dalam memahami suatu hal, yang harus kita pahami adalah hal yang menjadi konsep definisi sebagai “KEPALA”nya suatu konsep. Seperti itu juga dalam memahami perekonomian syariah. Sebelum kita memahami pengertian dari ekonomi syariah, terlebih dahulu kita mengetahui pengertian dari ekonomi itu sendiri. Karena pengertian ekonomi syariah terdiri dari dua pengertian yaitu pengertian ekonomi dan pengertian syariah.
§ Pengertian ekonomi àkebutuhan manusia yang idak terbatas cara pemenuhannya dalam Sumber Daya yang terbatas.
§ Pengertian syariah à prinsip-prinsip atau hokum-hukum Islam yang berpedoman kepada rukun Islam dan rukun Iman.
Dari dua pengertian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan tentang pengertian ekonomi syariah. Ekonomi syariah adalah ilmu yang mempelajari prilaku ekonomi manusia (prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dalam Sumber Daya yang terbatas dengan cara pemenuhannya yang tak terbatas) dan diatur berdasarkan prinsip-prinsip atau hokum-hukum Islam yang berpedoman kepada rukun Islam dan rukun Iman.
ü PRINSIP-PRINSIP EKONOMI SYARIAH
Sudah disebutkan diatas, bahwa ekonomi syariah adalah ekonomi yang menggunakan prinsip Islam didalamnya. Dimana prinsip-prinsip tersebut meliputi :
a. Berbagai sumber daya yang dimiliki oleh kita, kita sadari sebagai pemberian atau titipan Allah Swt. kepada manusia.
Artinya kita harus menyadari bahwa semua yang kita miliki dasarnya adalah milik Allah Swt. hanya sebagai titipan kepada setiap manusia. Dengan kita berlandaskan pemikiran seperti ini, maka dengan sendirinya kita pun tidak akan merasa kehilangan atau rugi jika suatu saat nanti apa yang kita miliki itu hilang dari kita. Karena kita berlandaskan semua itu adalah titipan Allah Swt. Dan sudah sewajarnya pun kita menjaga apa yang sudah Allah titipkan kepada kita dan tidak menyalahgunakan semua yang sudah dititipkan.
Sebagai contoh dari kisah Qarun. Diamana kita semua tahu bahwa Qorun berpikir semua kekayaan yang dimilikinya adalah hasil dari usaha dirinya sendiri tidak ada campur tangan dari siapa pun termasuk Allah Swt. yang telah menitipkan harta kekayaan-Nya kepada Qorun. Sehingga karena ketakaburannya itu, dirinya ditenggelamkkan dilaut bersama harta kekayaannya.
b. Islam mengakui adanya kepemilikkan dalam batasan-batasan tertentu
Maskudnya adalah semua yang sudah Allah titipkan kepada kita, berate kitalah sebagai pemiliknya. Namun, kepemilikan yang dimaksud dalam islam itu sendiri adalah kepemilikan dengan batasan-batasan yang sesuai dengan syar’i.
c. Kekuatan penggerak utama Islam adalah ta’awun (kerjasama)
Dalam kegiatan atau transaksi yang terjadi dalam ekonomi islam pada dasarnya adalah ta’awun (kerjasama). Artinya tidak adanya kezhaliman yang terjadi dalam transaksi yang terjadi dalam ekonomi islam. Semua dilakukan atas dasar kerjasama dan tidak ada yang dirugikan.
d. Ekonomi islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan oleh aghina (orange kaya saja)
Tidak dibenarkan dalam islam memperkaya diri sendiri dan mengakumulasikan kekayaan tanpa melihat atau memperhatikan orang lain yang mempunyai keadaan yang jauh berbeda dari kita sebagai orang yang mampu/orang kaya. Semua transaksi yang terjadi dalam ekonomi islam tidak berputar hanya dalam lingkupan orang kaya saja.
e. Zakat harus dikeluarkan setelah mencapai hisab
Dalam ekonomi islam, adanya pengaturan zakat. Karena dalam islam semua harta kekayaan yang dimiliki jika sudah mencapai hisab (batas waktu untuk zakat) maka wajib dilakukan pembersihan terhadapa kekayaan yang dimilikinya tersebut.
f. Islam melarang riba dalam segala bentuk
Dalam islam riba sangat dilarang dalam bentu apa pun itu. Firman Allah Swt. dalam Q.S. Al-Baqarah {2} : 275 yang artinya : “orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (terkena) penyakit gila. Keadaan mereka demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
ü TUJUAN EKONOMI SYARIAH
Secara umum tujuan dari Ekonomi Syariah adalah untuk membantu manusia mencapai kemenangan dunia dan akhirat. Dengan berprinsip “Darimana diri kita mendapatakan harta dan kemana saja harta yang kita dapatkan tersebut ??” Maksudnya adalah darimana kita mendapatkan harta untuk mencukupi kebutuhan hidup kita ?? Dengan cara yang halal dan diridhai Allah atau tidak ?? Dan kemana saja harta yang sudah kita dapatkan dengan susah payah ?? Untuk amal ibadah kita kah atau tidak ??
Dengan berpedoman prinsip seperti ini secara tidak langsung kita sudah menerapakan prinsip ekonomi syariah.
Sementara itu, menurut Prof. M. Abu Zahrah dari Al-Faqih, Mesir, tujuan Ekonomi Syariah adalah sebagai berikut :
1. Pensucian jiwa yang ditujukan agar manusia menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungan.
2. Tegaknya keadilan dalam kehidupan masyarakat (mencangkup aspek kehidupan dan muamalat). Dimana dalam perekonomian syariah tidak dibenarkan adanya kezhaliman.
3. Tercapainya maslahah (kenyamanan dan kesejahteraan).
Sementara, menurut Para Ulama, Ekonomi Syariah mempunyai tujuan, yakni :
1. Keselamatan keyakinan agama (Ad-din)
2. Keselamatan jiwa (Al-Nafs)
Dengan membiasakan pola kehidupan yang balance antara pemasukan dan pengeluaran sehingga kita bisa mencapai keselamatn jiwa.
3. Keselamatan akal (Al-Aql)
4. Keselamatan keluarga dan keturunan (Al-Nasl)
5. Keselamatan harta benda (Al-Maal)
ü KEUNGGULAN EKONOMI SYARIAH
Adapun keunggulan yang dimiliki Ekonomi Syariah adalah sebagai berikut :
a) Memiliki landasan tauhid dan kesatuan ummat.
Hal ini berpedoman kepada “KEIKHSANAN” manusia. Artinya seakan-akan diri kita melihat Allah walaupun Allah tidak terlihat, tapi Allah senantiasa melihatnya.
b) Dibangun dan dijalankan diatas prinsip keadilan
Dimana tidak dibenarkan adanya kezhaliman dalam ekonomi syariah. Dimana kekayaan hanya berputar dikalangan orang kaya saja. Hal itu sangat tidak dibenarkan dalam ekonomi syariah karena tidak mencerminkan keadilan.
c) Adanya unsure Ta’awun (tolong-menolong) pada konsep ZIS (Zakat, Infaq, dan Shodaqoh)
Dimuka sudah dijelaskan bahwa ekonomi syariah mengatur prilaku ekonomi seseorang dengan berpedoman pada Al-Qur’an dan Al-Hadits. Oleh karena itu, dalam perekonomian syariah diatur pula mengenai zakat. Mengapa dalam ekonomi syariah diatur pula tentang zakat ?? Apa hubungannya ?? Ini juga yang menjadi perbedaan khusus antara ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional yaitu adanya pengaturan zakat dalam ekonomi syariah.
Mengapa zakat diatur dalam ekonomi syariah ?? Hal ini karena dari zakat secara tidak langsung seseorang sudah melakukan kegiatan ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari kegiatan badan zakat menyerahkan apa yang sudah menjadi hak para mustahik. Kemudian para mustahik membelanjakannya sesuai dengan kebutuhan hidup mereka masing-masing. Dari kegiatan tersebut sudah sangat jelas zakat mempunyai peranan dalam perekonomian. Yuk kita kupas tentang zakat dalam ekonomi syariah dan seberapa besar pengaruhnya dalam perekonomian dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar