Kataku untukmu !!!

Jangan pernah letih mengarungi samudera yang begitu luas..
Jangan takut akan badai dan ombak yang menerjang kehidupan..
Jangan lalaikan segalanya yang mudah terabaikan..
Jangan pernah takut untuk bermimpi dalam langit-Nya..

Karena kita tak akan tahu apa yang ada dalam dasarnya samudera..
Karena kita tak akan tahu bahwa terpaan badai dan deburan ombak mampu menyulam keadaan menjadi indah..
Karena kita tak akan tahu berapa lama waktu yang tersisa dalam nyatanya hidup..
Karena kita tak akan tahu banyak sinar dalam malamnya langit dan memberi songkohan yang tajam untuk tiap asa yang tertancap..

Ketahuilah,
Bahwa Sang Pencipta tak akan pernah sia-sia menciptakan langit yang berlapis dan tata surya yang mendampingi..
Bahwa sesungguhnya, hidup ini penuh dengan liku yang mengharu birukan degupan jantung dalam sanubari..
Bahwa tiap untaian keabadian di akhirat akan mampu kita tembus dengan untaian yang kita tulis di dunia..

So, Bersyukurlah dan Bertaqwalah !!!
Murnikan segala ibadah kita hanya untuk mengharapkan ridho-Nya !!!
Semangat dan tetap Istiqomah, duhai pemuda-pemudi ISLAM !!!

Sabtu, 21 Mei 2011

Pertemuan dan Perkenalan yang Dinanti ^_^

Berawal dari perasaan Bad Mood ketika menghadiri rapat organisasi selepas waktu ashar. Akhirnya melangkahkan kaki ke warnet langganan dan mulai mengerjakan tugas yang sudah mulai deadline. Selama satu jam menurutku lumayan cukup untuk menjernihkan sejenak perasaan yang sedang bad mood. Usai dari warnet langgananku, akhirnya aku pun memutuskan untuk pulang karena teringat janji dengan calon kakak iparku untuk main kerumahnya selepas Maghrib.

Kurang lebih setengah jam menunggu bus tercinta yang dengan setia antar-jemput selama aku kuliah di Depok. Walau sering sekali dibuat BT karena lamanya kisaran waktu bus tersebut beroperasi, tapi aku berusaha untuk sabar menunggunya. Bus yang ditunggu pun telah datang. Ketika menaiki dan mulai mencari posisi duduk yang nyaman, aku melihat sosok yang membuatku tersenyum. Sosok yang membuatku selama ini begitu ingin mengenalnya lebih jauh. Sosok itu adalah perempuan bercadar. Tanpa ragu lagi aku pun langsung menempati bangku kosong di sampingnya. Senyuman hangat pun terpancar dari balik cadar ungunya.

"Assalamu'alaikum Warahamtullah Wabarakatuh, Ukhti" sapanya dengan suara yang Subhanallah lembut.
"Wa'alaikumussalam Warahamtullah Wabarakatuh, Ukhti" jawabku dengan senyuman.

Salam yang menghangatkan yang mengawali kisah itu terurai dalam satu jam perjalanan menuju Tg. Priok. Tak sungkan-sungkan perempuan bercadar itu mengajakku bercerita. Bukan bercertia tentang maraknya pengidola artis-artis korea, juga bukan tentang lagu-lagu yang sedang trend saat ini, melainkan bercerita banyak tentang bagaimana dirinya mengenal dan mencari serta beristiqomah di jalan Allah Ta'ala. Bukan hanya itu saja, tapi juga bercerita tentang arti kehidupan yang begitu singkat berjalan di atas bumi-Nya. Subhanallah, dia menceritakan betapa HIDAYAH itu memang SANGAT MAHAL dan tak semua orang mendapat hadiah istimewa tersebut.
Izinkan aku share kepada pembaca tentang dia yang baru ku kenal namun begitu sangat terasa eratnya persaudaraan.

"Dia adalah seorang wanita yang baru mengistiqomahkan dirinya di jalan Allah Ta'ala (kurang lebih sesuai perhitunganku adalah satu tahun tiga bulan - dari ceritanya -). Dia bukanlah wanita yang terlahir di kalangan keluarga yang begitu mengenal dan tahu betul akan Islam yang Haq. Dahulu, sebelum Hidayah itu datang menghampiri, dia adalah wanita yang giat bekerja untuk keluarganya di sebuah perusahaan ternama di bagian produksi (sejenis alat-alat musik). Dia dipertemukan dengan temannya yang sering mengikuti kajian para salafush shaleh dan tak jarang temannya pun mengajaknya untuk menambah pengetahuan tentang Dienul Islam. Akhirnya, dia pun mulai tertarik dan menghadiri kajian. Bukan cuma itu saja, hatinya lama kelamaan mulai tersentuh dengan isi ceramah pada Radio Rodja yang memang radio tersebut berbeda dengan saluran radio lainnya. Dimana, saluran Rodja hanya menyiarkan siaran ceramah dan tilawah qur'an tanpa ada unsur musik dan iklan. Itulah yang membuat hatinya semakin tersentuh dengan Dienul Islam sehingga memutuskan dirinya untuk mengenal lebih jauh Sang Pencipta. Setelah dirinya tahu akan ilmu yang disampaikan oleh para ulama, dirinya pun menambah yakin bahwa dirinya harus sesegera mungkin mengaplikasikannya. Karena menurutnya, hanya akan menjadi kesia-siaan jika kita mengetahui ilmu akan sesuatu namun tak di terapkan. Akhirnya, dia istiqomah dan mulai mengundurkan diri dari tempat dimana dia bekerja. Tiga tahun dirinya bekerja di tempat tersebut namun dengan alasan banyaknya ikhtilat yang terjadi di dunia kerja, membuatnya mengambil langkah ini untuk melindungi izzahnya sebagai wanita muslim. Dirinya yang belum menutup aurat pun akhirnya dengan istiqomah mulai mengenakan Hijab.
Tentang Hijab yang dipakainya, membuat tak banyak orang beranggapan miring tentang dirinya tak terkeculai keluarganya. Memang tak semudah membalikan telapak tangan untuk memberikan penjelasan kepada keluarganya tentang semua ini. Masih sangat butuh proses dan tak seinstan membuat mie instant. Mungkin hanya bisa memberikan bukti Akhlaq yang mulia kepada sang Ibu dan Ayah serta sanak keluarga yang lainnya dan juga do'a yang tak putus-putusnya agar keluarganya bisa mengizinkan dirinya istiqomah di jalan Allah Azza Wajjala. Untuk sementara waktu, dirinya memutuskan untuk mondok di salah satu pepondokan di daerah Bogor. Mulanya, sang Ibu tak memberikan izin, namun dirinya membuka usaha warung untuk ibunya. Dengan alasan agar ibu tak merasa kesepian ketika dirinya pergi mondok. Melihat niat anaknya yang begitu kekeh mondok, akhirnya sang Ibu pun mengizinkannya.
Dipondok itulah tempat dirinya bermetamorfosis menjadi kupu-kupu yang cantik nan elok. Hari-hari yang dijalaninya di dalam pondok membuatnya begitu sangat merasakan sifat Qana'ah dalam menjalani kehidupan. Persaudaraan yang begitu kental dan tidak ada waktu untuk dibuang-buang dengan hal yang tak bermanfaat. Setiap hari harus menghafal Al-Qur'an dan Hadits lalu muraja'ahnya. Subhanallah, semuanya itu membuat dirinya semakin istiqomah dengan jalan yang dipilihnya. Namun, setelah satu tahun, dirinya hendak keluar dari pepondokan. Dengan alasan sulitnya mengetahui kabar tentang sang ibu yang berada di rumah dan sanak family yang lainnya. Karena di pepondokan hanya di izinkan memegang alat komunikasi satu bulan sekali dan itu pun hanya beberapa jam saja. Sementara, sang ibu merindukannya dan itu membuat sang ibu sulit mengetahui kabar putrinya di pondok.
Setelah memutuskan keluar pondok, tak lantas membuat semangatnya menutut ilmu berhenti. Malahan semuanya ini menjadi langkah awal dirinya menghadapi kehidupan dunia yang semakin merajarela. Kaget dan shock ketika melihat kehidupan di dunia luar pondok yang sungguh sangat berbeda dengan kehidupan yang terjadi di pondok. Untuk pertama kalinya setelah dirinya diberikan Hidayah oleh Allah Ta'ala, dirinya merasakan canggung yang begitu hebat ketika melihat semuanya itu. Hanya mampu beristighfar melihat keadaan seperti ini. Dan kepulangannya kembali kerumah dengan Hijab yang sempurna - beserta cadar - membuat keluarganya kaget bukan kepalang. Mulanya, dia masih menyembunyikan dari keluarga tentang baju bercadarnya, namun lambat laun sang ibu melihat kondisi lemarinya yang berisikan baju bercadar. Sang ibu masih belum bisa memberikan izin untuk mengenakannya karena pemikiran sang ibu masih beranggapan bahwa pakaian tersebut adalah pakaian teroris. Semula memang belum setuju, namun sekali lagi Akhlaq sang anaklah yang mampu membuat sang ibu luluh. Sang ibu pun mulai mengizinkannya namun hanya sebatas ketika berada di luar. Karena untuk di lingkungan rumah, sang ibu masih sangat khawatir para tetangga beranggapan miring tentang anaknya. Walaupun sang ibu tahu bahwa anaknya memang telah istiqomah di jalan-Nya. "

 Inilah kisah yang tertulis dari pengalaman perempuan bercadar yang aku jumpai semalam di sebuah bus tercintaku. Menghabiskan satu jam bersama dirinya menjadi penyemangat qolbu tersendiri ketika mendengar sepatah dua patah kata bahkan lebih untuk sebuah Hidayah dan Rasa Cinta yang besar kepada Rabb Yang Maha Sempurna. Subhanallah, memang benarlah janji Allah, "barang siapa yang menolong Agama Allah, pastilah Allah akan menolongnya. " Allah, sungguh aku merasakan menjadi wanita yang paling beruntung karena Engkau selalu mempertemukan aku dengan sosok-sosok yang mencintai dan menyayangi-Mu sepenuh hati mereka melebihi cinta dan sayangnya kepada dunia dan isinya. Allah, semoga aku bisa dengan segera menyusul mereka yang istiqomah. Semoga Engkau izinkan aku bersama mereka orang-orang shaleha yang dan para Ummu tercinta di akhirat kelak. Sungguh, mereka semua mampu menjadi semangatku dalam menegakkan hukum-Mu dalam kehidupanku.

Pertemuan yang akan menjadi awal perkenalan dalam ikatan ukhuwah yang Insya Allah akan berakhir indah nantinya. Perkenalan yang akan menjadi sebuah langkah awal yang mengikatkan hati antara perindu ukhuwah.
^_^

Jumat, 20 Mei 2011

Tapak Tilas (Mengenang Masa-Masa Bersamamu, Sahabat)

     Mungkin, matahari begitu banyak mengitari bumi sehingga membuat semua peristiwa yang pernah kita alami menjadi sebuah kisah bernama "Persaudaraan". Yang berawal dari sebuah kata asing dilanjutkan dengan kenal (ta'aruf) hingga saat ini kita mengalami banyak peningkatan yaitu "Pemahaman akan pribadi masing-masing". Semua itu tidaklah semudah yang terbayangkan akal dan juga tidaklah sesulit yang dirancangkan.

    Dahulu, begitu seringnya melalui masa-masa baik susah maupun senang bersama. Sehingga, diantara kita pun bisa saling mengenal satu dengan yang lainnya. Menjadikan kita merasa berharga di matanya saat memang dirinya menganggap diri kita adalah bagian dari hidupnya yaitu "saudara". Berapa banyak waktu yang kita habiskan hanya untuk mengetahui apa yang kau suka dan apa yang ku suka?? Tapi, semuanya belalu begitu saja karena memang kita merasakan "Arti Sahabat" yang tertuang di dalamnya.

      Sekarang, semua kisah lama yang telah terangkum dalam bingkai "Persaudaran" membuat kita semakin mengerti betul, bahwa semua masa dimana ada pertemuan pastilah ada perpisahan akan menghampiri kehidupan kita. Hanya bisa melihat dari sebongkah kisah lama dalam album kenangan yang telah terlukis dalam "Buku Harian Bersama Sahabatku". Tawa, senyuman, air mata dan cerita nostalgia pun terekam kembali dalam benak. "Betapa indahnya ukhuwah itu saat bersama denganmu, duhai sahabatku". Begitu terasa arti hadirmu sebagai penyejuk qolbu dan membuat semuanya sehangat sentuhan mentari pagi.

     Inilah, kisah tentang "Ukhuwah" yang akan selalu menjadi motivasi tersendiri dalam ingatan hati. Benarlah bahwa semua yang kita rajut atas dasar Ar-Rahman akan begitu bermakna walau hanya sebaris catatan tentang ukhwuah tersebut. Allah telah mempertemukan hati kita untuk merajut tali kasih ukhuwah agar kita bisa sama-sama saling menerapkan "Amal Ma'ruf Nahi Munkar". Sehingga, kita banyak belajar dari kehidupan bagaimana caranya UNTUNG di hari akhir. Percayalah, bukan hal yang sia-sia dalam pertemuan kita, duhai sahabatku!! Yakinlah, ukhuwah yang terjalin karena-Nya akan berakhir indah dalam Jannah-Nya.

"sungguh aku bersyukur kepada-Mu, Ya Robb, karena telah menghadirkan mereka semua dalam ikatan "My Ukhuwah" tak ada yang lebih indah selain menyayangi dan mencintai karena Allah dan berpisah pun karena-Nya"

LOVE YOU ALL MY SISTERS AND BROTHERS ^_^ CUZ ALLAH AND DON'T FORGET TO REMIND IF FALSE IN AWAY


(saling mendo'akan agar ukhuwah sesama muslim tetap terjaga dimana pun, kapan pun dan oleh siapa pun sehingga kita bisa menegakkan Dienul Islam ini bersama-sama)
Aamiin Allahumma Aamiin..................

Rabu, 18 Mei 2011

Tetaplah Menjadi Bintang Di Langit ^_^

Kehidupan yang kita jalani di dunia ini, mustahil tanpa adanya kerikil-kerikil tajam yang menghampiri kaki kita dalam melangkah untuk sebuah mimpi yang terukir. Besar kecilnya batu kerikil tersebut, bukanlah bukti bahwa kita adalah orang hebat ketika berhasil melaluinya. Namun, bukti itu akan tampak ketika kita bisa menjadi pemenang ketika berjumpa dengan Sang Penghisab.

Jika, dunia ini adalah ladangnya beramal, mengapa tidak kita pergunakan untuk memperdagangkan apa yang ada pada diri kita untuk memperoleh amalan yang Allah jual dengan sangat murah?? Namun, kemurahan tersebut hanya akan terasa untuk mereka yang memang benar-benar memiliki hati yang berlandaskan cinta kepada Sang Rabb. Apakah ada tempat yang lebih menguntungkan daripada Akhirat?? Itu tempat yang akan abadi untuk kita semua, tanpa terkecuali sehingga tidak akan mampu belari dari kejaran atau untaian kematian.

Akhirat menjadi tujuan akhir, lantas mengapa kita lupa bahwa ada dunia yang mengitari langkah kita untuk mencapai kekekalan hidup itu?? Lantas, mengapa haruslah kita khawatir atau bahkan takut untuk melangkah menuju semua itu?? Atau memang kita pura-pura tidak tahu dan tidak mau tahu karena malas mencari tahu. Oleh karena itu, bertahanlah seperti bintang yang tidak pernah lenggah sedikit pun membagikan cahayanya untuk kita di malam hari. Dengan selalu mengingat-Nya dalam rukuk dan sujud serta di urat nadimu, duhai saudariku ^_^

Selasa, 17 Mei 2011

BAB 12 - PENYELESAIAN SENGKETA -

Kelompok :
- Agnes Marsella Awalludin / 20209680
- Mala Muharya Sari / 22209630
- Sandra Celly L. / 22209545
- Yudit Anggraeni / 22209758




12.1 Pendahuluan
            Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memberi perasaan puas kepada pihak pertama maka selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda maka akan terjadi perselisihan, sehingga dinamakan sengketa.
Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan (litigasi) dan abitrase (perwasitan), serta proses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi, mediasi.

12.2 Cara – Cara Penyelesaian Sengketa
Didalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain negosiasi (negotiation), melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi, abitrase, peradilan, dan peradilan umum.
12.2.1 Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak(kelompok atau organisasi) dan pihak(kelompok atau organisasi) lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berperkara.
Dalam hal ini, negosiasi merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun yang berbeda.
12.2.2 Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Dapat ditarik kesimpulan bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.
Sementara itu, pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai mediator. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsur-unsur, antara lain :
1.      merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan
2.      mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan
3.      mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian
4.      tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak – pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Dengan demikian, putusan yang diambil atau yang dicapai oleh mediasi merupakan putusan yang disepakati bersama oleh para pihak yang dapat berbentuk nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi tatanan dalam masyarakat. Jika dengan cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan diantara para pihak maka masing-masing pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui pengadilan , abitrase atau lain-lain.

12.2.3 Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Dalam menyelesaikan perselisihan , konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat putusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesempatan di antara mereka.

12.2.4 Arbitrase
Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Dalam pada itu , penyelesaian sengketa melalui lembaga abitrase lebih disukai oleh pelaku ekonomi dalam kontrak bisnis yang bersifat nasional maupun internasional dikarenakan sifat kerahasiaannya, prosedur sederhana, purusan abitrase mengikat para pihak, dan disebabkan putusan yang diberikan bersifat final.
Arbitrase adalah sebagai upaya hukum dalam perkembangan dunia usaha, baik nasional maupun internasional. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Perjanjian abitrase merupakan kesepakatan berupa klausula abitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

Arbitrase terbagi 2 jenis, yaitu :
1.      Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunteer
Merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu.
2.      Arbitrase institusional
Merupakan suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat “permanen”, sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar , meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus.

Sementara itu, di Indonesia terdapat dua lembaga arbitrase yang memberikan jasa arbitrase , yakni Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia(BAMUI). Keputusan arbitrase bersifat final, berarti putusan arbitrase merupakan keputusan final dan karenanya tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau perjanjian kembali. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, jika telah memenuhi persyaratan seperti berikut :

a)      Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase disuatu Negara yang dengan Negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
b)      Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan
c)      Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertipan umum
d)     Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan demukian, suatu keputusan arbitrase terhadap para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur seperti berikut.
a)      Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diketahui palsu atau dinyatakan palsu.
b)      Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan dan yang disembunyikan oleh pihak lawan.
c)      Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

12.2.5 Peradilan
Pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkunagan peradilan agama, linkunagn peradilan militer , lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.

12.2.6 Peradilan Umum
Dalam Undang _undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang dimaksud dengan peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana.
Dengan demikian, kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
1.      Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten, yang dibentuk dengan keputusan presiden.
2.      Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
3.      Mahkamah Agung
Ketentuan mengenai Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang No.14 tahun 1985, merupakan pengadilan Negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain yang berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.





Perbandingan antara Perundingan , Arbitrase, dan Litigasi

Proses
Perundingan
Arbitrase
Litigasi
Yang mengatur
Para pihak
Arbiter
Hakim
Prosedur
Informal
Agak formal sesuai dengan rule
Sangat formal dan teknis
Jangka waktu
Segera(3-6 minggu)
Agak cepat(3-6 bulan)
Lama (2 tahun lebih)
Biaya
Murah
Terkadang sangat mahal
Sangat mahal(expensive)
Aturan pembuktian
Tidak perlu
Agak informal
Sangat formal dan teknis
Publikasi
Konfidensial
Konfidensial
Terbuka untuk umum
Hubungan para pihak
Kooperatif
Antagonistis
antagonistis
Focus penyelesaian
For the future
Masa lalu (the past)
Masa lalu (the past)
Metode negosiasi
Kompromis
Sama keras pada prinsip hukum
Sama keras pada prinsip hukum
Komunikasi
Memperbaiki yang sudah lalu
Jalan buntu (blocked)
Jalan buntu (blocked)
Result
Win-win
Win-lose
Win-lose
Pemenuhan
Sukarela
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
Ditolak dan mencari dalih
Suasana emosional
Bebas emosi
emosional
Emosi bergejolak

BAB 11 - KEPAILITIAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG -

Kelompok :
- Agnes Marsella Awalludin / 20209680
- Mala Muharya Sari / 22209630
- Sandra Celly L. / 22209545
- Yudit Anggraeni / 22209758




11.1 Pendahuluan
Salah satu sarana hukum untuk menyelesaikan utang piutang sebelum tahun 1998 kepailitan dalam Fasillissment Verordning tb. Sementara itu , Undang –undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan pada asas-asas, antara lain :
1.      Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur.
2.      Asas Kelangsungan Usaha
Asas kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang propestif tetap dilangsungkan.
3.      Asas Keadilan
Asas keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang – wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap-tiap tagihan terdapat debitor dengan tidak memperdulikan debitor lainnya.
4.      Asas Integrasi
Asas integrasi adalah system hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari system hukum perdata dan hokum acara perdata nasional.

Dengan demikian , Undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum/konkuren yang perlunasannya didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 1131 Yo Pasal 1132 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam pelunasan piutang.

11.2 Pengertian Pailit
Pengertian pailit atau bankrut menurut  Black’s Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
Sementara itu , dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Dalam Pasal 1 butir 7 yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.

11.3 Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
Adapun syarat-syarat yang dapat mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan Pasal 12 adalah sebagai berikut.
1.      Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
2.      Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum
a)      Debitor melarikan diri
b)      Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan
c)      Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara(BUMN) atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat
d)     Debitor mempunyai utang yang berasal dari perhimpunan dana masyarakat luas
e)      Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu
f)       Dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum
3.      Debitor adalah bank umum permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia
4.      Debitor adalah perusahaan efek , lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM
5.      Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik maka permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan
Apabila debitor merupakan badan hukum , tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya. Jadi pengadilan yang berwenang adalah pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum. Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan dalam siding terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan diajukan suatu upaya hukum.
Apabila kreditor atau debitor tidak mengajukan usul pengangkatan kurator ke pengadilan maka BHP bertindak selaku kurator yang bukan BHP maka kurator tersebut haruslah independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan pihik kreditor atau debitor.

11.4 Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya
Apabila debitor adalah perseroan terbatas, organ perseroan tersebut tetap berfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkan berkurangnya harta pailit maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit adalah wewenang kurator.
Namun ketentuan sebagaimana Pasal 21 diatas tidak berlaku terhadap barang-barang sebagai berikut.
1.      Benda, termasuk hewan yang benar – benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur, dan perlengkapan yang digunakan oleh debitor dan keluarganya
2.      Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaanya sendiri
3.      Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang

Dengan demikian , putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak saat itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitor.

11.5 Pihak – Pihak Yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
Dalam penguasaaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang telibat adalah sebagai berkikut :
1.      Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit
2.      Kurator bertugas melakukan pegurusan dan atau pemberesan harta pailit
3.      Panitia Kreditor dalam putusan pailit atau dengan penetapan , kemudian pengadilan dapat membentuk panitia kreditor, terdiri atas tiga orang yang dipilih dari kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverfikasi , dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator.

11.6 Penundaan Kewajiban Pembayaran utang
Penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan kepada debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada debitor.
Dalam hal debitor adalah bank, perusahaan efek, bunga efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud diatas.
Dalam Pasal 244 tidak berlaku penundaan kewajiban pembayaran utang, antara lain :
a)      Tagihan yang dijamin dengan gadai , jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya
b)      Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan
c)      Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor maupun terhadap seluruh harta debitor yang tidak tercakup diatas.

11.7 Pencocokan (Verifikasi) Piutang
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap.
Suatu piutang yang telah diakui dalam rapat mempunyai kekuatan mutlak dalam kepailitan, sedangkan dalam piutang yang dibantah/tidak diakui, sementara hakim pengawas tidak dapat mendamaikannnya maka hakim pengawas akan menunjuk para pihak untuk menyelesaikannya dalam suatu siding pengadilan yang ditentukan olehnya.
Dengan demikian, debitur wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang agar dalam memberikan keterangan yang diminta oleh hakim pengawas mengenai sebab-musabab kepailitan dan keadaan harta pailit.


Perdamaian ( Accord )
            Debitur pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian (accord) kepada para krediturnya. Namun, apabila debitur pailit mengajukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan rapat piutang menyediakannya di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh setiap orang yang berkepentingan.
            Kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitur lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.
            Debitur wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi.apabila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali.
            Dalam hal kepailitan dibuka kembali,harta pailit dibagi diantara para kreditur (insolvensi) dengan cara
a)      jika kreditur lama maupun kreditur baru belum mendapat pembayaran,hasil penguangan harta pailit dibagi diantara mereka secara pukul rata adalah pembayaran menurut besar kecilnya piutang masing-masing.
b)      Jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada kreditur lama,kreditur lama dan kreditur baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan presentase yang telah disepakati dalam perdamaian.
c)      Kreditur lama dan kreditur baru berhak memperoleh pembayaran secara pukul rata atas sisa harta pailit setelah dikurangi pembayaran sebagai mana dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh piutang yang diakui.
d)     Kreditur lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya.

11,9 Permohonan Peninjauan Kembali
            Terhadap keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila
a)      Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa dipengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan
b)      dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.